SOKOGURU - Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
BSU 2025 adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK, serta guru honorer.
Program ini sebelumnya sempat dijalankan saat dilanda pandemi 2022 silam, dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi domestik.
Kali ini, BSU kembali dimasukkan ke dalam satu di antara enam kebijakan stimulus ekonomi, yang sedang finalisasi kementerian/lembaga terkait.
Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
Meski begitu, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima Bantuan Subsidi Upah 2025 ini. Terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapat bantuan.
Berikut informasi tentang BSU 2025, mulai dari jadwal penyaluran, syarat penerima, nominal, hingga cara mengecek penerima bantuan.
Syarat Penerima BSU 2025
Merujuk pada pencairan BSU tahun-tahun sebelumnya, syarat dan kriteria penerima bantuan upah ini kemungkinan tidak akan jauh berbeda, sebagai berikut;
1. Merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP valid.
2. Masih aktif bekerja, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta atau setara besaran UMP/UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.
4. Bukan anggota TNI atau Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun BPNT.
6. Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk ke dalam kelompok penerima prioritas.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah, terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di laman kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
- Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui kantor pos.
- Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja, yang sudah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadwal Pencairan dan Nominal BSU 2025
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih rangkat, sebagai berikut;
- Nominal bantuan: Rp150 ribu setiap bulan
- Durasi pencairan: Dua bulan dari Juni-Juli 2025, secara total dana bantuan sebesar Rp300.000.
- Waktu pencairan BSU: Dimulai pada 5 Juni 2025, dan berlangsung hingga Juli 2025.
- Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (*)