SOKOGURU, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 dengan besaran Rp600.000, yang diberikan kepada 17,3 juta pekerja.
Kebijakan ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi, yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada Juni-Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya bagi para pekerja dan guru honorer.
"(Stimulus ekonomi) ditujukan kepada para pekerja dan guru honorer, yaitu memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp,35 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi/kabupaten dan kota," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 2 Juni 2025.
Sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK akan menerima BSU Rp600 ribu.
Dana bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025, yang mencakup periode dua bulan untuk Juni dan Juli 2025.
Selain pekerja, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer di Tanah Air.
Jumlah ini terdiri dari 288 ribu guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
Masing-masing guru honorer juga akan mendapat dana bantuan sebesar Rp600 ribu dalam periode pencairan Juni-Juli tersebut.
Baca Juga:
"Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni (2025)," ujar Sri Mulyani.
Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan.
Insentif ini diberikan kepada 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya. Diharapkan, program ini dapat meringankan beban pelaku usaha yang menghadapi tekanan ekonomi global.
Sekaligus menjaga perlindungan kerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
Untuk program BSU dan bantuan guru honorer, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari APBN.
Sementara itu, diskon iuran JKK akan didanai dari sumber Non-APBN dan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.(*)