Soko Berita

BSU 2025 Resmi Cair! Ini Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Namamu!

BSU 2025 resmi cair! Cek siapa yang berhak menerima bantuan Rp600.000, syarat lengkap sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025, dan cara cek status penerima!

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
12 Juni 2025
<p>Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan cair. Kemnaker mengeluarkan  Permenaker No. 5 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Kemnaker</p>

Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan cair. Kemnaker mengeluarkan  Permenaker No. 5 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Kemnaker

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini. 

BSU kembali hadir sebagai salah satu langkah konkret pemerintah untuk menopang daya beli pekerja berpenghasilan rendah serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Apa Itu BSU 2025?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja/buruh yang terdampak kondisi ekonomi. 

Bantuan ini menyasar segmen pekerja formal dan informal dengan penghasilan rendah yang masih aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Permenaker No. 5 Tahun 2025 memuat dasar-dasar pelaksanaan, kriteria penerima, serta tata cara penyaluran BSU yang akan dilakukan mulai pertengahan Juni 2025.

Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker No. 5/2025, penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid

Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025

Memiliki gaji/penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja

Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan

Besaran bantuan BSU 2025 adalah:

Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total Rp600.000 per penerima

Pencairan dilakukan sekaligus atau bertahap mulai pertengahan Juni 2025 melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Total anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp10,7 triliun, ditujukan bagi jutaan pekerja yang memenuhi syarat.

Cara Cek Nama Anda di Daftar Penerima

BSU tidak dapat didaftarkan secara mandiri. Pekerja tidak mengisi formulir khusus, melainkan datanya dikumpulkan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Namun, Anda tetap bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 secara mandiri dengan langkah berikut:

1. Cek di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email

Klik “Lanjutkan” untuk melihat status

2. Cek Lewat Situs Kemnaker

Kunjungi https://kemnaker.go.id

Login/daftar akun

Lengkapi data pribadi dan cek di menu Bantuan Subsidi Upah

Cara Memastikan Nama Anda Terdata

Meskipun tidak ada pendaftaran manual, Anda bisa memastikan dirimu masuk dalam daftar calon penerima dengan:

Menanyakan ke HRD apakah Anda terdaftar aktif sebagai peserta BPJS TK per April 2025

Memastikan data gaji di bawah batas maksimal dan tidak menerima bantuan lain

Memastikan nomor rekening aktif dan atas nama sendiri

Mendaftarkan akun di Kemnaker.go.id dan memperbarui profil

Waspadai Penipuan!

BSU 2025 disalurkan tanpa pungutan biaya apa pun. Semua proses resmi hanya dilakukan melalui situs BPJS TK dan Kemnaker. Jangan bagikan data pribadimu ke pihak tidak bertanggung jawab!

Kesimpulan

BSU 2025 hadir kembali sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah bagi para pekerja yang terdampak ekonomi. Dengan besaran Rp600.000 per orang, bantuan ini diharapkan meringankan beban hidup dan memperkuat daya beli masyarakat.

Pastikan Anda memenuhi syarat, cek datamu di situs resmi, dan jangan lewatkan pencairan bulan Juni–Juli ini. Untuk info lengkap, Anda juga bisa akses ringkasan aturannya di  bit.ly/PermenakerBSU2025.(*)

Sumber: Instagram @kemnaker