SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini.
BSU kembali hadir sebagai salah satu langkah konkret pemerintah untuk menopang daya beli pekerja berpenghasilan rendah serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Apa Itu BSU 2025?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja/buruh yang terdampak kondisi ekonomi.
Bantuan ini menyasar segmen pekerja formal dan informal dengan penghasilan rendah yang masih aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Permenaker No. 5 Tahun 2025 memuat dasar-dasar pelaksanaan, kriteria penerima, serta tata cara penyaluran BSU yang akan dilakukan mulai pertengahan Juni 2025.
Kriteria Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker No. 5/2025, penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025
Memiliki gaji/penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
Besaran bantuan BSU 2025 adalah:
Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total Rp600.000 per penerima
Pencairan dilakukan sekaligus atau bertahap mulai pertengahan Juni 2025 melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Total anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp10,7 triliun, ditujukan bagi jutaan pekerja yang memenuhi syarat.
Cara Cek Nama Anda di Daftar Penerima
BSU tidak dapat didaftarkan secara mandiri. Pekerja tidak mengisi formulir khusus, melainkan datanya dikumpulkan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Namun, Anda tetap bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 secara mandiri dengan langkah berikut:
1. Cek di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email
Klik “Lanjutkan” untuk melihat status
2. Cek Lewat Situs Kemnaker
Kunjungi https://kemnaker.go.id
Login/daftar akun
Lengkapi data pribadi dan cek di menu Bantuan Subsidi Upah
Cara Memastikan Nama Anda Terdata
Meskipun tidak ada pendaftaran manual, Anda bisa memastikan dirimu masuk dalam daftar calon penerima dengan:
Menanyakan ke HRD apakah Anda terdaftar aktif sebagai peserta BPJS TK per April 2025
Memastikan data gaji di bawah batas maksimal dan tidak menerima bantuan lain
Memastikan nomor rekening aktif dan atas nama sendiri
Mendaftarkan akun di Kemnaker.go.id dan memperbarui profil
Waspadai Penipuan!
BSU 2025 disalurkan tanpa pungutan biaya apa pun. Semua proses resmi hanya dilakukan melalui situs BPJS TK dan Kemnaker. Jangan bagikan data pribadimu ke pihak tidak bertanggung jawab!
Kesimpulan
BSU 2025 hadir kembali sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah bagi para pekerja yang terdampak ekonomi. Dengan besaran Rp600.000 per orang, bantuan ini diharapkan meringankan beban hidup dan memperkuat daya beli masyarakat.
Pastikan Anda memenuhi syarat, cek datamu di situs resmi, dan jangan lewatkan pencairan bulan Juni–Juli ini. Untuk info lengkap, Anda juga bisa akses ringkasan aturannya di bit.ly/PermenakerBSU2025.(*)