SOKOGURU, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, memberikan apresiasi tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespons cepat dalam pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex.
Langkah cepat ini diberikan setelah adanya permintaan agar pencairan dapat diselesaikan sebelum Lebaran, yang disampaikan Kurniasih dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Serikat Pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam keterangan pers di situs resmi DPR RI, Kamis (6/3), Kurniasih mengungkapkan rasa syukurnya atas respons cepat BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pailitnya Sritex, DPR Soroti PHK Massal dan Tuntut Kebijakan Pemerintah yang Melindungi Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Mulai Proses Pencairan JHT dan JKP
"Alhamdulillah saya mendapat laporan langsung bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah memulai proses pencairan dengan target 1.000 orang per hari. Ditargetkan, dalam waktu delapan hari, proses ini akan selesai," kata Kurniasih.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (Ist.DPR RI).
Politikus PKS ini juga menekankan bahwa percepatan pencairan JHT dan JKP ini sangat penting, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurut Kurniasih, ini bukan hanya tentang hak pekerja yang harus segera diterima, tetapi juga merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan ekonomi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Soroti Nasib Pekerja Sritex, DPR: Jangan Biarkan Perusahaan Tutup dan Pindah ke Luar Negeri
"Ini sangat membantu pekerja untuk merencanakan kebutuhan finansial mereka, terlebih saat menjelang Lebaran yang pasti banyak pengeluaran untuk kebutuhan pokok dan keluarga," tambah Kurniasih.
Kurniasih juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan agar memastikan proses pencairan berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan pentingnya mekanisme yang jelas dalam pencairan ini agar tidak ada pekerja yang terhambat haknya karena kendala administratif atau teknis.
Baca juga: DPR Siap Kawal Pemberian THR untuk Para Pekerja Sritex
"Pemantauan akan terus kami lakukan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan target penyelesaian dalam delapan hari,” jelasnya.
“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pendampingan bagi pekerja yang mengalami kendala," pungkas Kurniasih. (SG-2)