Soko Berita

Besaran Gaji Pokok Pensiunan, dan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS Mulai Awal Juni 2025

Ada kabar gembira bagi seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena akan menerima pembayaran gaji ke-13 PNS pada bulan Juni 2025, intip besarannya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
01 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut besaran gaji pokok dan gaji ke-13 PNS untuk pensiunan yang dibayarkan awal Juni 2025. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut besaran gaji pokok dan gaji ke-13 PNS untuk pensiunan yang dibayarkan awal Juni 2025. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2025. Perlu diketahui besaran gaji pensiunan PNS untuk perhitungan gaji ke-13.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena akan menerima pembayaran gaji pada bulan Juni 2025 ini.

PT Taspen (Persero) mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan.

Seperti dilansir dari situs resmi Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary Taspen, Henra menjelaskan, jika proses pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.

Dengan demikian, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan untuk menerima gaji ke-13 pensiunan PNS.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi satu di antara bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang sudah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra.

Hitungan Gaji ke-13 2025

1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.

4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Jadwal Khusus Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan PT Taspen.

- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Pihak Taspen mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen, dan jika seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya.

Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media Taspen, Kanto Cabang Taspet terdekat atau Call center 1500919.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Pemerintah sudah menetapkan gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS berdasarkan golongan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan gaji pensiun PNS tersebut masih berlaku hingga tahun 2025. Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:

Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 1

Golongan 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 2

Golongan 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 3

Golongan 3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan 3.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan 3.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan 3.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 4

Golongan 4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan 4.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan 4.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan 4.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan 4.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100. (*)