SOKOGURU - Bulan Oktober 2025 segera tiba, membawa kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di awal bulan nanti, PT Taspen kembali menyalurkan gaji pensiunan sebagaimana jadwal rutin setiap bulan.
Pencairan ini berlaku bagi seluruh pensiunan dari golongan I sampai IV. Besaran gaji pensiun tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini menegaskan bahwa hak pensiunan ditentukan berdasarkan masa kerja serta golongan terakhir saat PNS masih aktif bertugas.
Baca Juga:
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian penghidupan yang layak bagi mereka yang telah mengabdikan diri pada negara.
Lalu, berapa jumlah gaji pensiunan yang akan diterima pada Oktober 2025? Berikut rincian resmi gaji pokok pensiunan PNS sesuai golongan:
Gaji Pensiun Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiun Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji Pensiun Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiun Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan rincian ini, para pensiunan dapat mengetahui kisaran gaji yang akan mereka terima sesuai golongan dan masa kerja masing-masing.(*)