Soko Berita

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47.000 Per Jiwa, Ini Imbauannya untuk Umat Islam

Ketua Baznas KH.Noor Achmad mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan tidak menundanya hingga menjelang Idul Fitri.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
24 Maret 2025

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan tidak menundanya hingga menjelang Idul Fitri. (Ist/Baznas)

SOKOGURU, JAKARTA: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa. 

Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, Baznas juga menentukan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan tidak menundanya hingga menjelang Idul Fitri. 

Baca juga: Wali Kota Depok Dorong Perbankan dan Baznas Bantu Permodalan UMKM agar Terhindar Jeratan Pinjol

Ia menekankan bahwa pembayaran zakat lebih awal akan membantu mustahik atau penerima zakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka sebelum hari raya.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu,” kata Kiai Noor. 

“Sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadhan agar manfaatnya bisa dirasakan lebih cepat oleh mereka yang berhak menerimanya. Dengan begitu, kaum dhuafa dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih baik,” ujar Kiai Noor dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.

Zakat fitrah memiliki nilai sosial yang mendalam, mencerminkan kepedulian umat Islam terhadap sesama. 

Baca juga: Baznas Trenggalek Hadirkan Makan Bergizi Gratis, DPR Apresiasi Inovasi Gotong Royong

Baznas menegaskan bahwa penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri agar tepat sasaran dan memberi dampak maksimal.

“Baznas berkomitmen menyalurkan zakat fitrah sesuai prinsip 3A: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi. Kami ingin memastikan zakat yang diterima dapat benar-benar dimanfaatkan oleh para mustahik tepat waktu,” jelas Kiai Noor.

Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda dari standar yang ditetapkan atau tinggal di luar wilayah Jabodetabek, Baznas menyarankan agar besaran zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Kemudahan Pembayaran Zakat

Guna memudahkan masyarakat, Baznas menyediakan berbagai kanal pembayaran zakat fitrah, baik secara langsung di kantor Baznas maupun secara daring melalui platform digital dan layanan perbankan syariah. 

Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan agar semakin banyak mustahik yang terbantu melalui zakat fitrah.

Baca juga: Baznas Bazis DKI Jakarta Siapkan Program Tanggap Bencana Hadapi Musim Penghujan

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah, aman, dan nyaman. Oleh karena itu, Baznas menggandeng berbagai mitra untuk memperluas akses pembayaran zakat,” tambah Kiai Noor.

Tahun ini, Baznas menargetkan penghimpunan zakat fitrah senilai Rp14,09 miliar, meningkat 15% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp12,25 miliar. 

Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas mengajak umat Islam untuk menunaikan kewajibannya dengan penuh keikhlasan. 

Zakat fitrah bukan hanya sebagai penyempurna ibadah puasa, tetapi juga membawa keberkahan bagi yang memberi dan menerima. (SG-2)