SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM).
Dilaksanakan sejak 2007, kini program ini difokuskan untuk mendorong kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak bergantung pada bantuan secara terus-menerus.
Mengutip Instagram resmi Kementerian Sosial RI, Menteri Sosial ,Saifullah Yusuf, mengarahkan para pendamping PKH untuk tidak sekadar menjadi penyalur bantuan, tapi penggerak harapan.
Baca Juga:
"Tugas utama pendamping adalah membangkitkan harapan, dan mendorong kemandirian keluarga penerima manfaat," ucap Gus Ipul saat memberikan arahan pada para pendamping PKH, Jum'at 16 Mei 2025.
Lantas bagaimana cara agar masyarakat mendapatkan PKH tahun ini?
Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos PKH
Untuk dapat menerima bantuan dari PKH, berikut beberapa langkah dan persyaratan yang perlu diketahui:
1. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
DTKS mencakup data penduduk miskin dan rentan miskin yang menjadi sasaran program bansos pemerintah.
2. Memiliki Komponen PKH
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen sebagai berikut:
- Ibu hamil/menyusui
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak usia sekolah (SD hingga SMA)
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia di atas 70 tahun
3. Pengajuan Melalui Pemerintah Daerah
Calon penerima yang belum masuk DTKS dapat mengajukan diri ke desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk didata. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
4. Memiliki NIK yang Aktif
Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid dan sesuai dengan data Dukcapil. Oleh karena itu, penting memastikan data kependudukan selalu diperbarui.
Cara Memastikan Anda Terdaftar di DTKS
Khusus untuk masyarakat yang sebelumnya telah mendaftarkan diri di DTKS, bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahun ini
- Masuk di LINK INI
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol "Cari Data"
Selanjutnya sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Selamat Mencoba! (*)