Soko Berita

Baru! Daftar Komponen Penerima PKH 2025, Anak Sekolah hingga Lansia Bisa Dapat!

PKH adalah program bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin, fokus pada mendorong kemandirian KPM agar tidak bergantung pada bantuan terus-menerus.

By Ratu Putri Ayu  | Penulis 4  | Sokoguru.Id
19 Mei 2025
<p>Ilustrasi uang bansos. Pemerintah terus mendorong kemandirian keluarga penerima manfaat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pastikan kamu terdaftar dalam DTKS agar bisa menerima bantuan ini. Foto : PIXABAY</p>

Ilustrasi uang bansos. Pemerintah terus mendorong kemandirian keluarga penerima manfaat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pastikan kamu terdaftar dalam DTKS agar bisa menerima bantuan ini. Foto : PIXABAY

SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM).

 

Dilaksanakan sejak 2007,  kini program ini  difokuskan untuk mendorong kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak bergantung pada bantuan secara terus-menerus.

Mengutip Instagram resmi Kementerian Sosial RI, Menteri Sosial ,Saifullah Yusuf, mengarahkan  para pendamping PKH untuk tidak sekadar menjadi penyalur bantuan, tapi penggerak harapan.

"Tugas utama pendamping adalah membangkitkan harapan, dan mendorong kemandirian keluarga penerima manfaat," ucap Gus Ipul saat memberikan arahan pada para pendamping PKH, Jum'at 16 Mei 2025.

Lantas bagaimana  cara agar masyarakat mendapatkan PKH tahun ini?

Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos PKH

Untuk dapat menerima bantuan dari PKH, berikut beberapa langkah dan persyaratan yang perlu diketahui:

1. Terdaftar dalam DTKS

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

DTKS mencakup data penduduk miskin dan rentan miskin yang menjadi sasaran program bansos pemerintah.

2. Memiliki Komponen PKH

Bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen sebagai berikut:

- Ibu hamil/menyusui

- Anak usia dini (0–6 tahun)

- Anak usia sekolah (SD hingga SMA)

- Penyandang disabilitas berat

 - Lansia di atas 70 tahun

3. Pengajuan Melalui Pemerintah Daerah

Calon penerima yang belum masuk DTKS dapat mengajukan diri ke desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk didata. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.

4. Memiliki NIK yang Aktif

Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid dan sesuai dengan data Dukcapil. Oleh karena itu, penting memastikan data kependudukan selalu diperbarui.

Cara Memastikan Anda Terdaftar di DTKS

Khusus untuk masyarakat yang sebelumnya telah mendaftarkan diri di DTKS, bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahun ini

-  Masuk di LINK INI

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon  untuk mendapatkan huruf kode baru

- Klik tombol "Cari Data"

Selanjutnya sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Selamat Mencoba! (*)

Sumber: Kemensos RI