Soko Berita

Bansos PKH dan BPNT Juni 2025 Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima, dan Jadwal Penyaluran dari Kemensos

Bansos PKH dan BPNT tahun 2025 saat ini memasuki pencairan triwulan kedua untuk periode April, Mei, dan Juni. Sehingga masyarakat bisa secara berkala mengecek.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
04 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT untuk bulan Juni 2025, simak cara cek status penerima di situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT untuk bulan Juni 2025, simak cara cek status penerima di situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang belum menerima di bulan Mei akan mendapatkan dana bantuan pada Juni 2025.

Pencairan PKH dan BPNT mengacu pada jadwal resmi yang telah diatur Kementerian Sosial (Kemensos). Berdasarkan ketentuan itu, bulan Juni 2025 masuk ke dalam tahapan penyaluran bansos triwulan kedua.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara tiga bulan sekali atau periode April, Mei, dan Juni. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat mengecek secara berkala melalui website atau aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, pastikan nominal bansos yang dicairkan sesuai dengan aturan besaran dari pemerintah yang ditetapkan.

Lantas, bansos PKH dan BPNT Juni 2025 kapan cair?

Dalam satu tahun, masyarakat akan menerima dana bantuan sebanyak empat kali. Untuk bulan Juni 2025 masih dilakukan penyaluran tahap kedua untuk periode April, Mei, dan Juni.

Bagi penerima yang belum mendapatkan dana bansos Kemensos pada Mei, dapat memastikan pencairan PKH dan BPNT tahap 2 pada bulan Juni 2025.

Pemerintah biasanya mencairkan dana bantuan secara berkala, bisa di pekan pertama, pekan kedua, atau bahkan di akhir bulan.

Untuk itu, penerima bansos perlu mengecek status pencairan secara berkala, sehingga dapat mengetahui uang bantuan sudah masuk rekening atau belum.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

1. Cek Bansos di Situs Resmi

- Buka laman situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.

- Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

- Isi huruf kode yang tertera di layar sebagai verifikasi.

- Kemudian, klik 'Cari Data'.

Sistem akan secara otomatis memunculkan data penerima sesuai dengan nama dan lokasi yang dimasukkan. Jika terdaftar akan muncul data jenis bantuan yang diterima.

Jika sebaliknya, maka akan mendapatkan keterangan "Tidak Terdaftar Peserta/PM" pada laman utama pencairan tersebut.

Di samping itu, Kemensos menyediakan aplikasi khusus sebagai wadah masyarakat untuk melakukan pengecekan dan mendaftar bansos.

2. Cara Cek Bansos di Aplikasi

Masyarakat perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store lalu menginstalnya di ponsel. Setelah itu, bisa ikuti panduan mengecek dana bansos sudah cair atau belum.

- Buka aplikasi Cek Bansos.

- Pilih 'Buat Akun' untuk pengguna baru.

- Lengkapi data diri, mulai dari nama lengkap, NIK, alamat, hingga email dan password.

- Unggah swafoto dan foto KTP.

- Klik tombol 'Buat Akun Baru'.

- Jika tidak ada data yang  keliru, maka akan otomatis dibuat.

- Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut.

- Jika berhasil login, buka menu 'Profil'.

- Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima.

Dalam data profil juga akan muncul informasi status penerima bansos untuk anggota keluarga lainnya yang terdaftar di DTSEN, mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.

Selain itu, penerima bansos juga bisa mengecek secara offline dengan mendatangi langsung kantor pos atau pemerintah setempat untuk menanyakan status pencairan.

Hanya perlu menyiapkan KTP atau KK sebagai dokumen pendukung, atau bisa juga menanyakan kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing. (*)