SOKOGURU - Mulai 2025, peserta BPJS Kesehatan wajib mematuhi aturan rujukan terbaru yang menegaskan bahwa tidak bisa langsung datang ke rumah sakit (RS) tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Aturan ini diberlakukan untuk memastikan pelayanan berjenjang berjalan efektif serta klaim biaya pengobatan tetap ditanggung penuh oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kenapa Harus Lewat FKTP?
FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga menjadi garda pertama pelayanan BPJS Kesehatan. Tujuannya:
Menyaring pasien sesuai tingkat keparahan penyakit
Mengurangi antrean dan penumpukan pasien di rumah sakit
Mengoptimalkan biaya kesehatan agar lebih efisien
Tanpa melalui FKTP, klaim BPJS bisa ditolak karena tidak sesuai prosedur.
Alur Rujukan BPJS 2025 yang Benar
Datangi FKTP yang terdaftar: Periksa kesehatan di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tertera di kartu BPJS.
Pemeriksaan awal: Dokter FKTP memberikan diagnosis dan perawatan dasar.
Penerbitan surat rujukan: Jika kasus tak dapat ditangani FKTP, Anda akan diberikan surat rujukan resmi.
Pelayanan lanjutan di RS: Bawa surat rujukan ke rumah sakit atau klinik spesialis rekanan BPJS untuk perawatan lanjutan.
Kontrol balik ke FKTP: Setelah selesai perawatan, pasien wajib kembali ke FKTP untuk monitoring kesehatan.
Masa Berlaku dan Syarat Rujukan
Berlaku 90 hari: Surat rujukan aktif hingga tiga bulan, kecuali kasus darurat atau tindakan khusus.
Darurat: Pasien dapat langsung ke IGD RS tanpa rujukan dan tetap ditanggung BPJS.
Perpanjangan: Jika pengobatan belum selesai, FKTP dapat mengeluarkan rujukan baru.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Langsung ke RS tanpa rujukan FKTP (kecuali darurat)
Mengunjungi RS di luar jaringan BPJS
Tidak membawa kartu BPJS atau KTP saat pendaftaran
Kesimpulan
Dengan aturan baru ini, peserta BPJS Kesehatan tidak boleh langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP. Mematuhi alur rujukan yang benar akan mempermudah proses pelayanan dan memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS. Pastikan Anda memahami tahapan ini agar tidak merugi saat membutuhkan layanan kesehatan.(*)
Sumber: BPJS Kesehatan