Soko Berita

Semua WNI Wajib BPJS Kesehatan? Daftar Mulai Sekarang, Jangan Sampai Kena Denda!

Aturan terbatu! BPJS Kesehatan Wajib bagi semua WNI, jika tidak terdaftar bisa kena denda. Cek cara daftar, manfaat, dan siapa yang wajib ikut sekarang juga!

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
19 Juni 2025
<p>Ilustrasi daftar BPJS Kesehatan wajib. Semua WNI diwajibkan terdaftar pada BPJS Kesehatan. Cek cara dan dasar BPJS Kesehatan wajib. Foto: RRI</p>

Ilustrasi daftar BPJS Kesehatan wajib. Semua WNI diwajibkan terdaftar pada BPJS Kesehatan. Cek cara dan dasar BPJS Kesehatan wajib. Foto: RRI

SOKOGURU - Mulai sekarang, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib terdaftar di BPJS Kesehatan, program jaminan kesehatan nasional yang dicanangkan pemerintah. 

Aturan ini bukan sekadar himbauan, tetapi keharusan yang diikat oleh regulasi jangan sampai Anda kena denda atau kehilangan hak perawatan!

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), payung bagi seluruh sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia. 

Diluncurkan sejak awal 2014, BPJS ini menggantikan peran PT Askes dan kini menanggung lebih dari 250 juta penduduk 

Dasar Hukum Wajib BPJS Kesehatan

Menurut ketentuan Pasal 14 Peraturan BPJS, setiap WNI dan warga asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia harus menjadi peserta BPJS. Penegasan bahwa siapapun yang belum mendaftar dapat dikenakan konsekuensi administratif hingga denda.

Akibat Tidak Ikut BPJS Kesehatan

Tidak dapat akses layanan JKN, termasuk rumah sakit atau klinik yang bekerjasama.
Potensi denda/pembayaran tunggakan, karena keikutsertaan BPJS adalah kewajiban hukum.
Tidak dapat klaim manfaat seperti pembiayaan rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga vaksinasi.

Siapa Saja yang Wajib Bergabung?

- Semua WNI, baik pekerja formal, wiraswasta, pelajar, maupun lansia
- WNA dengan masa tinggal & bekerja di Indonesia ≥ 6 bulan 
- Ibu hamil & anak-anak, termasuk yang belum memiliki pekerjaan

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Online: melalui aplikasi Mobil JKN atau situs www.bpjs-kesehatan.go.id

Offline: kunjungi kantor BPJS atau mitra seperti kelurahan, kantor pos, atau bank

Siapkan data pribadi: KTP, KK, dan rekening bank (untuk klaim PBI)

Manfaat BPJS Kesehatan

Perlindungan biaya kesehatan lengkap (rawat inap, obat, operasi, persalinan)
Akses layanan medis di seluruh rumah sakit dan klinik mitra
Premi terjangkau, terutama untuk keluarga miskin (PBI)
Layanan preventif, seperti imunisasi dan pemeriksaan rutin

Tips Agar Terhindar Denda

Cek status kepesertaan di aplikasi Mobil JKN setiap bulan
Segera pay your premium agar otomatis aktif dan bisa klaim
Laporkan perubahan data (alamat, pekerjaan) agar data selalu valid

Kesimpulan

BPJS Kesehatan bukan lagi pilihan ini kewajiban hukum bagi seluruh WNI dan pekerja asing. Pastikan Anda dan keluarga sudah terdaftar dan aktif agar tak kehilangan hak dalam mendapatkan layanan kesehatan atau dikenakan sanksi administratif. Daftar sekarang, lindungi diri dan keluarga Anda!(*)

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id, bpjs-kesehatan.go.id