SOKO GURU - Bantuan sosial merupakan wujud perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera di Indonesia. Penting bagi kita memastikan bantuan ini diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024 berikut kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial satu memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK atau dianggap mampu secara ekonomi yaitu
1. ASN atau pensiunan
2. TNI
3. Polri
4. guru bersertifikasi
Baca Juga:
5. tenaga kesehatan
6. pemilik atau pengurus perusahaan
7. perangkat desa aktif
Baca Juga:
8. pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD sudah menerima bantuan dari instansi lain menolak menerima bantuan alamat penera tidak ditemukanat an disalurkan
11 penerima tidak ditemukan misalnya pindah dari lokasi sebelumnya
12 meninggal dunia kecuali terdapat penggantian penerima dalam satu kartu keluarga
Oleh karena itu penerima bantuan harus harus bijak memanfaatkannya dan menghindari penggunaan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti judi online atau kegiatan lain yang merugikan jika masyarakat menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak layak sanggahan dapat diajukan.
Melalui aplikasi cek Bansos dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan kita dapat memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. (*)