Soko Berita

5 Cara Cek KJP Plus dan KJMU 2024 Secara Online, Cuma Butuh 1 Menit!

Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2024. Simak cara cek status penerimaan dan jumlah penerima manfaat di sini!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
02 April 2025

KJP Plus Tahap 2 Desember 2024 Cair! Cek status penerimaanmu sekarang dan pastikan saldo sudah masuk. Jangan sampai terlewat!

SOKOGURU - Pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2024 dilakukan untuk mendukung akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di DKI Jakarta. 

Proses pencairan dimulai pada 6 Desember 2024 secara bertahap agar dana dapat diterima tepat waktu oleh seluruh penerima. 

Program ini berlaku di wilayah DKI Jakarta dan ditujukan bagi pelajar usia 6-21 tahun serta mahasiswa dari keluarga tidak mampu. 

KJP Plus diberikan kepada 523.622 pelajar untuk memastikan mereka menyelesaikan pendidikan hingga 12 tahun, sedangkan KJMU membantu 15.648 mahasiswa dalam menempuh pendidikan tinggi. 

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, penerima dapat mengeceknya melalui laman resmi KJP Jakarta dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memilih tahap pencairan yang sesuai.

BACA JUGA: Pemegang KKS Merah Putih Wajib Tahu! Cek Saldo Bansos PKH 2025 Sekarang! Simak Jadwal dan Cara Ceknya!

Begini Cara Cek Penerimaannya!

Pencairan KJP Plus dan KJMU bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. 

Program ini diharapkan dapat membantu mereka menyelesaikan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

KJP Plus ditujukan untuk pelajar usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menempuh pendidikan selama 12 tahun. 

Sementara itu, KJMU diberikan kepada mahasiswa guna meringankan beban biaya kuliah di perguruan tinggi.

BACA JUGA: Tembakau Garut, Sumedang, Majalengka, dan Bandung Barat: Daerah Penghasil dengan Peluang UMKM Menjanjikan!

Jumlah Penerima Manfaat

Berdasarkan data resmi, penerima manfaat KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 mencapai 523.622 pelajar. 

Sementara itu, sebanyak 15.648 mahasiswa terdaftar sebagai penerima KJMU. Jumlah ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan bantuan pendidikan di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta berharap program KJP Plus dan KJMU dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jakarta. 

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

BACA JUGA: Berhati-Hati! Ini Daftar Penerima PKH & BPNT yang Tak Dapat Bantuan di April 2025!

Prosedur Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024

Bagi penerima manfaat yang ingin mengecek status pencairan KJP Plus, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/.

- Klik layanan "Periksa Status Penerimaan KJP" di bagian pojok kiri bawah.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima.

- Pilih Tahun 2024 dan Tahap II.

- Klik tombol "Cek" berwarna hijau.

- Nama penerima KJP Plus Tahap II akan muncul di layar jika data ditemukan.

- Jika tidak terdaftar, penerima dapat menghubungi pihak sekolah untuk informasi lebih lanjut.

BACA JUGA: Libur Lebaran 2025: 9 Tempat Wisata Bandung dengan Tiket Masuk di Bawah Rp100.000, No. 3 Bikin Terpesona!

Cara Cek Status Penerimaan KJMU Tahap 2 Tahun 2024

Mahasiswa penerima KJMU dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status pencairan dana:

- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.

- Pilih menu "Status Pencairan KJMU".

- Pilih Tahun 2024 dan Tahap II.

- Masukkan NIK mahasiswa dan tekan tombol "Submit".

- Informasi pencairan dana KJMU akan ditampilkan di layar.

Pentingnya Bantuan Pendidikan di Jakarta

Dengan jumlah penerima yang mencapai ratusan ribu, program KJP Plus dan KJMU diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan lebih baik. 

Pemerintah terus berupaya memastikan dana ini tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran.

Pemerintah Imbau Penerima Memanfaatkan Dana dengan Bijak

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau penerima bantuan untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan pendidikan. 

“Kami berharap dana ini benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, dan biaya pendidikan lainnya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Evaluasi dan Pengawasan Program

Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi terhadap implementasi program ini guna memastikan efektivitasnya. 

Selain itu, pengawasan ketat dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana bantuan pendidikan.

Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2024 merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat Jakarta. 

Dengan prosedur yang mudah dan transparan, penerima manfaat dapat dengan cepat mengecek status pencairan dan memanfaatkan dana bantuan sesuai kebutuhan pendidikan. (*)