Soko Berita

Berhati-Hati! Ini Daftar Penerima PKH & BPNT yang Tak Dapat Bantuan di April 2025!

Bansos 2025! Berikut daftar penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang tidak akan cair di tahap 2 pada 2025. Cek kriteria dan pastikan bantuan tepat sasaran!

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
02 April 2025

Cek sekarang! Bansos PKH & BPNT Cair April 2025, namun ada beberapa penerima yang tidak layak menerima bantuan. Pastikan kamu memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Sosial PKH & BPNT 2025. Jika tidak memenuhi kriteria, bantu dengan tolak Bansos PKH BPNT yang tidak tepat sasaran.

SOKOGURU - Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat prasejahtera di Indonesia. 

Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang membuat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak layak, seperti memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK, pensiunan ASN, TNI, atau Polri, serta profesi seperti guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan. 

Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Penyaluran bantuan sosial dilakukan dengan seleksi yang ketat untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.

BACA JUGA: Kenali Perubahan Bansos 2025: DTKS Dihapus, Apa yang Terjadi dengan Bantuan Sosial? 

Proses verifikasi ini melibatkan pemeriksaan berbagai kriteria, seperti status ekonomi dan pekerjaan penerima. 

KPM yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan, sedangkan mereka yang tidak memenuhi kriteria akan dicoret dari daftar penerima. 

Jika KPM menolak bantuan atau alamatnya tidak ditemukan saat bantuan disalurkan, mereka juga tidak akan menerima bantuan pada tahap berikutnya.

Di Mana KPM Tidak Akan Menerima Bansos?

Bantuan sosial PKH dan BPNT akan disalurkan di seluruh Indonesia, namun penerima yang tidak memenuhi kriteria tidak akan menerima alokasi pada tahap kedua di bulan April, Mei, dan Juni 2025. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap KPM untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan dan menerima bantuan pada waktu yang tepat. 

Jika terjadi permasalahan, seperti pindah alamat atau meninggal dunia, bantuan tidak akan cair kecuali ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga.

BACA JUGA: Wajib Baca! Doa Ziarah Kubur Lebaran Idul Fitri 2025 yang Membawa Ketenangan Hati!

Dalam proses penyaluran bantuan sosial ini, Menteri Sosial bertanggung jawab untuk menetapkan kriteria penerima melalui peraturan yang berlaku. 

Selain itu, masyarakat juga berperan penting dalam pengawasan, dengan mengajukan sanggahan jika menemukan penerima yang tidak layak. 

KPM, sebagai penerima bantuan, juga harus bijak dalam memanfaatkan bantuan ini, serta memastikan bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hanya digunakan oleh keluarga yang bersangkutan dan tidak dipinjamkan kepada orang lain.

Daftar Penerima Bansos 2025

Penerima bantuan sosial PKH dan BPNT di Indonesia perlu waspada, karena beberapa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak akan mendapatkan alokasi bantuan di tahap kedua pada bulan April, Mei, dan Juni 2025. 

Berikut adalah daftar kriteria yang membuat penerima tidak layak.

Bantuan sosial di Indonesia diberikan untuk masyarakat prasejahtera agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar. 

Namun, penting untuk memastikan bahwa bantuan ini hanya diterima oleh yang benar-benar membutuhkan. 

BACA JUGA: 5 Kesalahan Fatal yang Bikin Piutang UMKM Macet, No. 3 Paling Banyak Terjadi!

Berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang membuat KPM tidak layak menerima bantuan sosial.

Beberapa faktor menyebabkan seseorang tidak berhak menerima PKH dan BPNT. 

Kriteria utama yang menyebabkan KPM tidak layak antara lain adalah memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK, serta dianggap mampu secara ekonomi.

Penerima yang Bekerja di Sektor Publik 

Selain itu, individu yang bekerja sebagai pensiunan ASN, TNI, atau Polri, serta guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan, juga tidak lagi akan menerima bantuan sosial ini. 

Mereka dianggap sudah memiliki penghasilan tetap yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Penerima bantuan sosial juga harus menghindari mereka yang memiliki atau mengelola perusahaan. 

BACA JUGA: Libur Lebaran 2025: Daftar Tempat Wisata di Jabodetabek yang Menawarkan Promo Spesial

Hal ini karena mereka dianggap memiliki sumber pendapatan yang lebih dari cukup untuk hidup.

Penerima yang Merupakan Perangkat Desa Aktif 

Mereka yang bekerja sebagai perangkat desa aktif atau memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD juga tidak akan mendapatkan bantuan sosial PKH atau BPNT pada tahap kedua ini.

Bagi mereka yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari instansi lain, seperti pemerintah daerah, mereka juga tidak berhak lagi menerima PKH atau BPNT pada tahap ini.

Bila penerima bantuan menolak untuk menerima bantuan atau alamat mereka tidak ditemukan saat bantuan disalurkan, maka mereka akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial ini.

Penerima yang sudah pindah alamat atau meninggal dunia, kecuali ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga, juga tidak lagi berhak menerima bantuan pada tahap kedua tahun 2025.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Bansos 

Salah satu upaya agar bantuan sosial tepat sasaran adalah dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. 

Jika masyarakat menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak layak, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.

Bantuan sosial bertujuan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk menggunakan bantuan ini dengan bijak, dan menghindari penyalahgunaan seperti untuk perjudian atau kegiatan yang merugikan.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Tidak Boleh Dipinjamkan 

Penting juga untuk diketahui bahwa KKS atau kartu bantuan sosial PKH dan BPNT harus dipegang oleh KPM itu sendiri. 

Penggunaan atau penarikan rekening bantuan sosial harus dilakukan oleh keluarga penerima manfaat.

Risiko Meminjamkan KKS ke Orang Lain 

Menyerahkan KKS kepada orang lain bisa berisiko besar. Pengambilan bantuan tanpa pengetahuan pemilik kartu bisa terjadi, yang bisa merugikan keluarga penerima manfaat.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, KPM disarankan untuk menjaga dan memastikan bahwa KKS tetap berada di tangan mereka sendiri. Jangan pernah menitipkan KKS kepada orang yang tidak bertanggung jawab.

Penting bagi KPM untuk memahami kriteria penerima bantuan sosial yang tidak layak dan menjaga penggunaan KKS dengan baik. 

Dengan pengawasan dari masyarakat dan kesadaran tentang tata cara yang benar, bantuan sosial bisa memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan. (*)