Soko Berita

5 Bansos Ini Cair Juni-Juli 2025: Cek Daftar Penerima, dan Besaran Dana Bantuannya

stimulus ekonomi yang dinantikan adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025, yang akan diberikan kepada pekerja serta guru honorer sebagai penerima prioritas.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
03 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini daftar bansos cair bulan Juni-Juli 2025, cek daftar penerima dan besaran dana bantuannya. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini daftar bansos cair bulan Juni-Juli 2025, cek daftar penerima dan besaran dana bantuannya. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah Indonesia berencana menyalurkan setidaknya lima jenis bantuan sosial (bansos), termasuk stimulus ekonomi pada Juni 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi dampak pelemahan proyeksi ekonomi global, dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik serta kebijakan moneter global.

Satu di antara stimulus ekonomi yang dinantikan adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025, yang akan diberikan kepada pekerja serta guru honorer sebagai penerima prioritas.

Adapun syarat mendapat BSU 2025 adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau kota/kabupaten UMK).

Sebagai informasi, pemerintah memang sudah menyiapkan berbagai bansos pada bulan Juni 2025 mendatang, yang berlaku hingga Juli 2025.

"Proyeksi ekonomi pada 2025 pertumbuhan 3,3%, tetapi dengan adanya resiko dan eskalasi geopol melemah menjadi 2,8%," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangannya.

Situasi ini akan berpengaruh pada perekonomian nasional, baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan, bahkan berdampak pada nilai tukar dan suku bunga.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024.

Berbagai Bantuan Stimulus Ekonomi Disiapkan Meliputi;

1. Subsidi transportasi, senilai Rp0,94 triliun selama libur sekolah, mencakup diskon tiket kereta api 30%, tiket pesawat (PPN DTP) 6%, dan tiket angkutan laut 50%.

Kebijakan ini melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan.

2. Diskon tarif tol sebesar 20% untuk 110 juta kendaraan, dengan anggaran Rp0,65 triliun dari sumber non-APBN.

3. Bantuan pangan dan Kartu Sembako: berupa tambahan dana Rp200.000 per bulan dan bantuan beras 10 kg per bulan untuk 18,3 juta KPM pada Juni dan Juli 2025, dengan total anggaran Rp11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer, dengan total anggaran Rp10,72 triliun.

5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama enam bulan untuk pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun dari dana non-APBN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa program-program stimulus ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. (*)