SOKOGURU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk penerima manfaat Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) periode Oktober 2025.
Pencairan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pencairan Dimulai 24 Oktober 2025
Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, proses pencairan bansos tersebut dimulai pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap agar seluruh penerima manfaat dapat memperoleh haknya tepat waktu.
Rincian Jumlah Penerima Manfaat
Pada bulan Oktober 2025, total penerima manfaat bansos PKD mencapai 198.762 orang. Jumlah ini terdiri dari 22.469 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), 157.100 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan 19.193 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Bansos Hasil Pemadanan Data Berkala
Penerima bantuan sosial PKD periode Oktober 2025 merupakan warga yang telah lolos proses pemadanan data secara berkala dan berkelanjutan dari berbagai sumber.
Proses ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat.
Komitmen Pemprov DKI Dukung Kelompok Rentan
Penyaluran bantuan PKD menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat serta menjamin keberlangsungan dukungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Langkah ini juga menegaskan peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat.
KJP Plus Bisa Digunakan untuk Wisata Edukatif
Pemanfaatan KJP Plus untuk Kegiatan Rekreasi Edukatif
Selain bansos PKD, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kini dapat digunakan untuk kegiatan jalan-jalan ke tempat wisata.
Namun, penggunaannya tetap harus sesuai dengan tujuan utama program, yaitu meningkatkan pengetahuan dan pengalaman pendidikan peserta didik.
Panduan Penggunaan KJP Plus Saat Wisata
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan panduan bagi pemegang KJP Plus agar penggunaan dana tetap sesuai peraturan.
Masyarakat diimbau untuk memilih tempat wisata edukatif, menyimpan bukti transaksi seperti tiket atau struk, dan memastikan seluruh kegiatan relevan dengan tujuan pembelajaran.
Dorongan untuk Aktivitas Sosial dan Edukasi
Pemprov juga mendorong siswa agar tidak hanya belajar di sekolah, tetapi juga mengenal lingkungan dan budaya melalui wisata edukatif.
“Kamu bisa mengajak teman atau komunitas belajar supaya makin seru,” imbau pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Daftar Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi dengan KJP Plus
Wisata Edukatif dan Sejarah di Jakarta
Berikut daftar tempat wisata edukatif yang dapat dikunjungi menggunakan KJP Plus:
- Ancol Taman Impian, Jakarta Utara
- Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
- Museum Sejarah Jakarta, Jakarta Barat
- Museum Taman Prasasti, Jakarta Pusat
- Museum MH Thamrin, Jakarta Pusat
Pilihan Museum Seni dan Budaya
Selain itu, tersedia pula destinasi budaya lain seperti:
- Museum Joang ’45 dan Museum Seni Rupa dan Keramik di Jakarta Barat
- Museum Wayang dan Museum Tekstil di Jakarta Barat
- Museum Bahari di Jakarta Utara
- Museum Betawi (Setu Babakan) di Jakarta Selatan
- Rumah Si Pitung di Marunda, Jakarta Utara
- Taman Benyamin Sueb di Jakarta Timur
- Museum Arkeologi Onrust di Kepulauan Seribu
Dukungan Pemprov untuk Pendidikan Nonformal
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses pendidikan nonformal melalui pengalaman wisata edukatif. Anak-anak diharapkan dapat belajar langsung dari lingkungan budaya dan sejarah kota.
Sinergi Program Sosial dan Pendidikan
Dengan kombinasi program bansos PKD dan pemanfaatan KJP Plus untuk wisata edukatif, Pemprov DKI Jakarta memperlihatkan upaya sinergis antara dukungan sosial dan pengembangan pendidikan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial serta membentuk generasi muda yang cerdas dan berkarakter. (*)