SOKOGURU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperkenalkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada tahun 2025, sebuah inovasi sosial yang memberikan akses transportasi umum gratis bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
Melalui kartu ini, para karyawan dapat bepergian tanpa biaya menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT di seluruh wilayah ibu kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat pekerja sekaligus memperluas budaya penggunaan transportasi publik yang ramah lingkungan.
Latar Belakang Diterbitkannya Kartu Pekerja Jakarta
Peluncuran KPJ menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan ekonomi perkotaan, khususnya bagi pekerja yang bergantung pada transportasi harian.
Dengan menyediakan akses perjalanan gratis, pemerintah ingin meringankan beban pengeluaran masyarakat pekerja dan mengurangi ketimpangan akses mobilitas di Jakarta.
Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, demi menekan kemacetan dan mengurangi tingkat emisi karbon di udara Jakarta yang semakin padat.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta merupakan identitas khusus bagi pekerja swasta berpenghasilan rendah hingga menengah yang bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Selain memberikan fasilitas transportasi umum gratis, pemegang KPJ juga memperoleh subsidi pangan dan dukungan pendidikan bagi anak pekerja, sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan keluarga.
Program ini dikelola langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta dengan dukungan Bank DKI dan operator transportasi publik.
Melalui kerja sama lintas lembaga ini, pekerja tidak hanya mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi juga kemudahan mobilitas yang menunjang produktivitas kerja.
Tujuan Sosial dan Ekonomi di Balik KPJ
Program KPJ dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja yang selama ini menghadapi beban biaya transportasi tinggi setiap hari.
Dengan fasilitas gratis untuk transportasi massal, pekerja dapat menghemat pengeluaran sekaligus meningkatkan efisiensi perjalanan ke tempat kerja.
Lebih dari sekadar kebijakan transportasi, KPJ mencerminkan arah pembangunan sosial yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati layanan publik tanpa terkendala biaya.
Baca Juga:
Syarat Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta
Untuk memperoleh KPJ, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan dasar. Mereka harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan KTP DKI Jakarta serta bekerja di wilayah provinsi tersebut.
Selain itu, penghasilan bulanan maksimal ditetapkan sebesar Rp6.206.275 atau setara 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2025.
Pemohon juga harus merupakan kepala keluarga atau pencari nafkah utama dan belum terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya.
Ketentuan ini dibuat agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh kelompok pekerja yang membutuhkan.
Dokumen yang Harus Disiapkan oleh Pemohon
Sebelum mendaftar, calon penerima diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi NPWP, slip gaji terakhir, serta surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Selain itu, pemohon harus melampirkan formulir pendaftaran resmi yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/formatkpj.
Semua berkas dikirim melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Langkah-Langkah Pembuatan Kartu Pekerja Jakarta
Proses pembuatan KPJ dimulai dengan pengiriman dokumen lengkap ke Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) sesuai wilayah kerja masing-masing. Petugas akan memverifikasi data dan kelengkapan berkas pemohon.
Apabila berkas dinyatakan valid, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
Setelah mendapat persetujuan, KPJ akan dicetak dan didistribusikan langsung oleh Disnakertrans bekerja sama dengan Bank DKI.
Baca Juga:
Aktivasi Kartu Layanan Gratis (KLG)
Agar dapat menggunakan KPJ sebagai alat akses transportasi gratis, pemegang kartu perlu melakukan pendaftaran di sistem Kartu Layanan Gratis (KLG).
Caranya cukup mudah: buka situs resmi Transjakarta di layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis, pilih menu “Pembuatan Kartu Baru,” isi data diri, dan unggah dokumen sesuai panduan.
Setelah verifikasi selesai, pemohon akan menerima notifikasi untuk pengambilan kartu di lokasi yang telah ditentukan.
Setelah aktif, pengguna dapat langsung menikmati perjalanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa biaya sepeser pun.
Fasilitas yang Diperoleh Pemegang KPJ
Selain transportasi gratis, pemegang Kartu Pekerja Jakarta juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan yang menunjang kehidupan sehari-hari.
Di antaranya adalah subsidi kebutuhan pokok di toko mitra pemerintah serta akses beasiswa bagi anak pekerja berprestasi.
Program terintegrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat pekerja dan memperkuat daya beli rumah tangga di tengah meningkatnya biaya hidup di kota besar seperti Jakarta.
Manfaat Bagi Pekerja dan Kota Jakarta
Kehadiran KPJ memberikan dampak ganda bagi pekerja dan lingkungan kota. Dari sisi pekerja, mereka terbantu secara finansial karena biaya transportasi harian berkurang signifikan.
Sementara dari sisi kota, peningkatan pengguna transportasi umum membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI dalam menciptakan Jakarta yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan di masa depan.
Kontribusi terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Dengan meningkatnya jumlah pengguna transportasi publik, diharapkan terjadi perubahan perilaku mobilitas masyarakat urban.
Pemerintah juga menilai program KPJ sebagai bentuk nyata penerapan kebijakan sosial berbasis lingkungan, yang mendukung target pembangunan berkelanjutan (SDGs) di tingkat lokal.
Kombinasi antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan kota ini menjadi model kebijakan yang dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia.
Tantangan dan Harapan Program KPJ ke Depan
Meski membawa banyak manfaat, pelaksanaan KPJ juga dihadapkan pada tantangan administratif seperti validasi data penerima dan sinkronisasi sistem antarinstansi.
Namun, pemerintah optimistis program ini akan terus diperluas dan disempurnakan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak pekerja.
Pemprov DKI juga membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta untuk mendukung keberlanjutan program melalui berbagai bentuk kolaborasi sosial dan pendanaan.
Langkah Nyata Jakarta untuk Pekerja dan Lingkungan
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi bukti nyata bahwa kebijakan publik dapat dirancang secara humanis dan berorientasi pada keberlanjutan.
Program ini bukan hanya membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, tetapi juga mendorong perubahan positif dalam sistem transportasi dan kualitas hidup di ibu kota.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat, Jakarta menegaskan diri sebagai kota yang peduli terhadap kesejahteraan warganya sekaligus menjaga lingkungan untuk generasi mendatang. (*)