SokoLokal

Buruan Cek! PKH Tahap 4 Sudah Cair, Ini Cara Pastikan Namamu Masih Terdaftar

Bansos PKH tahap 4 resmi disalurkan mulai Oktober 2025. Simak cara mudah cek nama penerima bansos di situs Kemensos agar tidak terhapus dari DTKS.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
12 November 2025
<p>Jangan sampai ketinggalan! PKH tahap 4 2025 sudah cair. Pastikan namamu masih terdaftar di DTKS Kemensos.</p>

Jangan sampai ketinggalan! PKH tahap 4 2025 sudah cair. Pastikan namamu masih terdaftar di DTKS Kemensos.

SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 resmi disalurkan pemerintah mulai Oktober hingga Desember 2025.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia agar tepat sasaran dan diterima tepat waktu.

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diluncurkan pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini menjadi strategi penting untuk menekan angka kemiskinan dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.

Pemerintah berharap seluruh bantuan dapat tersalurkan sesuai jadwal tanpa kendala teknis. Melalui pencairan PKH tahap 4, Kementerian Sosial ingin memastikan bahwa setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan dukungan yang dapat membantu kebutuhan dasar mereka hingga akhir tahun.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH, penting untuk segera mengecek status pencairan bantuan.

Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi terkait agar bantuan yang menjadi hak mereka tidak terlewat.

PKH diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.

Setiap kategori memiliki besaran bantuan yang berbeda sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

Pencairan bantuan tahap 4 berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025. Proses penyaluran dilakukan bertahap oleh pemerintah agar lebih akurat dan tepat sasaran, mengingat distribusi dilakukan di berbagai wilayah Indonesia dengan waktu pencairan yang tidak serentak.

Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Oleh karena itu, penerima diimbau memastikan rekening dan KKS mereka masih aktif agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Adapun rincian bantuan yang diterima meliputi Rp 750.000 untuk ibu hamil dan anak usia dini, Rp 225.000 bagi pelajar SD/MI, Rp 375.000 untuk pelajar SMP/MTs, Rp 500.000 untuk pelajar SMA/MA, serta Rp 600.000 bagi lansia dan penyandang disabilitas berat. Bantuan hanya diberikan sesuai komponen yang dimiliki dalam keluarga penerima.

Untuk mengetahui status bantuan, penerima bisa mengunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.

Isi data sesuai KTP, masukkan kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi pencairan yang bisa segera dicek melalui rekening atau KKS.

Kemensos menegaskan, pencairan tahap 4 hanya berlangsung hingga akhir Desember 2025. Bagi penerima yang belum melakukan pengecekan hingga batas waktu tersebut, dana berpotensi tidak cair karena melewati periode penyaluran yang telah ditentukan.

Pemerintah juga mengingatkan agar penerima memastikan data kependudukan yang tercatat di DTKS sudah benar.

Jika ada perubahan seperti pindah alamat atau anggota keluarga baru, penerima wajib melaporkannya ke dinas sosial setempat agar tidak menghambat penyaluran bantuan tahap berikutnya.

Masyarakat diimbau tidak percaya pada oknum yang mengaku bisa membantu proses pencairan PKH dengan imbalan.

Semua layanan resmi terkait pengecekan dan pencairan bantuan dilakukan secara gratis melalui kanal resmi Kementerian Sosial tanpa perantara pihak ketiga.

Dengan pencairan PKH tahap 4 yang berlangsung hingga Desember 2025, keluarga penerima manfaat disarankan segera memverifikasi status bantuan melalui situs resmi Kemensos. Pastikan data sudah sesuai agar bantuan tersalurkan dengan benar.

 Jangan sampai kesempatan mendapatkan bantuan sosial ini terlewat karena kelalaian administratif atau data yang tidak aktif. (*)