SOKOGURU - Bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kilogram untuk keluarga penerima manfaat (KPM) kembali menjadi perhatian masyarakat.
Setelah sebelumnya disalurkan pada Juli 2025 untuk alokasi dua bulan sekaligus, publik kini menantikan apakah program ini akan berlanjut pada September mendatang.
Pada penyaluran bulan Juli lalu, KPM menerima bantuan beras 20 kilogram yang mencakup alokasi bulan Juni dan Juli.
Program ini menjadi salah satu jenis bantuan sosial yang paling dinanti masyarakat karena langsung menyasar kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca Juga:
Kebijakan menyalurkan bantuan beras dalam jumlah besar sekaligus tentu bukan tanpa alasan. Pemerintah memiliki pertimbangan khusus mengapa 20 kilogram beras diberikan untuk dua bulan sekaligus dalam satu kali distribusi.
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah bagaimana regulasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyalurkan bantuan beras 20 kilogram per KPM?
Apakah mekanisme serupa akan kembali dilakukan untuk alokasi berikutnya?
Mengutip dari laman resmi Badan Pangan Nasional, terdapat beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan beras kepada KPM di seluruh Indonesia. Hal ini merujuk pada penyaluran yang berlangsung pada Juli 2025 lalu.
Pertama, sasaran penerima bantuan bulan Juni dan Juli 2025 tercatat sebanyak 18.277.083 KPM. Kedua, setiap KPM mendapatkan jatah 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima per keluarga selama dua bulan adalah 20 kilogram.
Ketiga, penerima bantuan hanya mereka yang sudah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Data ini juga digunakan dalam program bantuan lain, termasuk Kartu Sembako. Keempat, total volume beras yang disalurkan untuk periode dua bulan mencapai 365 ribu ton.
Program distribusi beras ini merupakan bagian dari kebijakan penebalan bantuan sosial.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Terbatas Bidang Ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025.
Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan nasional pada triwulan II tahun 2025.
Penyaluran bantuan dilakukan oleh Perum Bulog yang mendistribusikan beras dari gudang ke titik pembagian di tingkat desa maupun kelurahan. Mekanisme ini bertujuan memastikan bantuan sampai tepat sasaran.
Baca Juga:
Proses distribusi juga didukung oleh aplikasi Banpang milik Bulog. Selain itu, terdapat dokumen administrasi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), berita acara pemeriksaan, serta foto geo-tagging sebagai bukti sah penyaluran bantuan.
Program bantuan pangan beras tahun 2025 mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat rentan.
Selain memastikan kebutuhan pangan, program ini juga menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras nasional.
Lebih jauh, kebijakan tersebut berfungsi menahan laju inflasi sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap ketersediaan bahan pokok.
Dengan begitu, manfaat bantuan tidak hanya dirasakan penerima langsung, tetapi juga masyarakat luas melalui stabilisasi harga.
Meski demikian, untuk penyaluran bantuan beras bulan Agustus dan September 2025, pemerintah belum mengeluarkan ketentuan atau regulasi baru.
Hal ini karena penyaluran pada Juli lalu merupakan kebijakan penebalan yang bersifat satu kali saja.
Artinya, bantuan beras tambahan pada Juli 2025 tersebut lebih ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memanfaatkan sisa cadangan yang tersedia.
Masyarakat masih harus menunggu kebijakan terbaru untuk mengetahui apakah program serupa akan kembali hadir pada bulan berikutnya. (*)