SOKOGURU, JAKARTA- Pascadicabutnya izin usaha BPR Prima Master Bank Surabaya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 27 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah fokus pada dua hal, yaitu melakukan proses likuidasi atas bank yang dicabut izin usahanya dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah.
LPS melakukan hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88% rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada 2 Februari 2026.
Baca juga: OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Demikian disampaikan Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, dalam keterangan resmi LPS yang diterima Sokoguru, Selasa, 24 Februari malam.
“Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan itu bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS. Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama ini dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS,” ujarnya.
Jimmy mengatakan nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor atau bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5 Persen pada Bank Umum
Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya.
Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
Baca juga: LPS Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi Lewat Program Penjaminan Polis
“LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu,” imbuhnya.
Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tanggapan atas Aksi Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia
Sementara itu, berkaitan dengan aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto di kantor perwakilan LPS di Surabaya, Jimmy mengatakan, LPS menyampaikan beberapa hal.
Pertama, Menyampaikan rasa prihatin dan empati atas permasalahan yang dialami oleh pekerja PT Pakerin.
Permasalahan gaji/pesangon/tunjangan hari raya pekerja PT Pakerin bukan kewenangan dari LPS sehingga LPS berharap permasalahan internal ini dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen, pemegang saham dan pekerja PT Pakerin.
Kedua, BPR Prima Master Bank saat ini sudah tidak beroperasi sejak dicabut izin usahanya oleh OJK pada tanggal 27 Januari 2026 lalu setelah sekian waktu diupayakan tindakan penyehatan dan penyelamatan oleh otoritas.
LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.
Ketiga, saat ini, LPS fokus pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sesuai ketentuan dengan batas penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Pembayaran tahap pertama telah diumumkan dan saat ini LPS fokus bekerja untuk melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya.
LPS juga tengah fokus melakukan proses likuidasi bank guna memberikan hasil terbaik dan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban yang telah diatur dalam UU LPS.
Keempat, pekerjaan LPS dalam menangani bank ini dilakukan sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku saat ini sehingga LPS berharap tidak ada pihak yang melakukan tindakan mengganggu atau menghalangi kerja dari LPS.
Kelima, LPS membutuhkan situasi yang kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan berjalan dengan lancar.
“Untuk itu, LPS meminta kepada pekerja PT Pakerin untuk menghentikan aksinya di kantor LPS dan diharapkan mengikuti proses penanganan bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan, serta memanfaatkan layanan komunikasi permintaan informasi yang resmi LPS, melalui Puslinfo LPS, telepon 154, whatsapp +62-811-1154-154 dan email informasi@lps.go.id,” tutupnya. (SG-1)