Kemendag Dorong Perluasan Pasar Produk Halal, Indonesia Posisi Ketiga Indikator Ekonomi Islam Global

Pasar domestik sangat berpotensi dalam memberi stimulus ekonomi syariah dan juga perdagangan produk halal. Nilai total potensi transaksi capai Rp170,6 miliar.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
29 Januari 2026
<p>Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti menjadi pembicara utama pada Kadin Sharia Economic Outlook 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. (Dok. Kemendag)</p>

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti menjadi pembicara utama pada Kadin Sharia Economic Outlook 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. (Dok. Kemendag)

SOKOGURU, JAKARTA-  Setelah Malaysia dan Arab Saudi, Indonesia kini menempati posisi ketiga dalam Indikator Ekonomi Islam Global 2025. 

Indonesia menempati posisi pertama dalam sektor fesyen, posisi kedua di obat dan kosmetik halal, ketiga di sektor pariwisata muslim- friendly, posisi keempat di sektor makanan dan minuman halal, dan posisi keenam dalam sektor keuangan syariah, serta ketujuh dalam sektor media.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri memaparkan fakta tersebut dalam acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sharia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Rabu,  28 Januari 2026.

Baca juga: Kemendag Jalin Kerja Sama dengan Lembaga Halal Australia GAHC, Perkuat Potensi Ekspor Produk Halal

“Pada 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memfasilitasi 6.066 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tiga fokus prioritas, yaitu penguatan daya saing, perluasan akses pasar, dan peningkatan penguatan produk lokal,” ujarnya, seperti dikutip rilis Kemendag, Kamis, 29 Januari.

Capaian tersebut, sambung Mendag Roro, dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, seperti dukungan sertifikasi produk, pendampingan, dan pameran produk dalam negeri, seperti pameran produk lokal dan Jakarta Muslim Fashion Week.

Ia menambahkan, dari berbagai kegiatan tersebut, diraih nilai total potensi transaksi sebesar Rp170,6 miliar. Hal itu menunjukkan pasar domestik sangat berpotensi dalam memberikan stimulus ekonomi syariah dan juga perdagangan produk halal.

Baca juga: Dorong Sinergi Produk Halal dan Jasa Keuangan Syariah, Kemenkeu dan BPJPH Jalin Kerja Sama

“Berbagai capaian tersebut perlu diperkuat dengan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan dalam ekosistem perdagangan domestik dan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha dan tentunya kepada konsumen,” imbuhnya.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, lanjut Roro, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menekankan, konsumen berhak memperoleh barang dan/atau jasa yang sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, serta keterangan yang dinyatakan dalam label. 

“Di samping itu, pencantuman klaim halal harus diikuti dengan penerapan proses produksi halal secara konsisten dan bertanggung jawab,” terangnya lagi.

Baca juga: Indonesia Berkomitmen Kembangkan Ekonomi Syariah, Produk Halal Diatur dalam Undang-Undang

Lebih lanjut, Wamen Roro mengatakan produk halal Indonesia juga berpotensi dalam meningkatkan devisa negara, yaitu melalui kegiatan ekspor. 

Menurutnya, banyak produk halal Indonesia yang diminati pasar internasional. Pada 2024, nilai total ekspor produk halal Indonesia mencapai USD41,4 miliar dengan ragam produk, yaitu makanan (USD33,61 miliar), fesyen (USD6,83 miliar), kosmetik (USD363 juta), dan farmasi (USD612 juta). 

Selain itu, Indonesia memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) yang menghasilkan pengakuan Lembaga Sertifikasi Produk halal Indonesia di Malaysia, Thailand, Amerika Serikat, Tiongkok, India, Brasil, Hongkong, Taiwan, Selandia Baru, Korea Selatan, Pakistan, Cile, Kanada, Afrika Selatan, dan Jepang. 

Kemudian, Indonesia turut melakukan kerja sama bilateral untuk bidang halal dengan banyak negara mitra, antara lain Malaysia, Rusia, Kanada, Uni Emirat Arab, dan Korea Selatan.

“Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan seluruh pihak terkait untuk memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha produk halal, dalam peningkatan usahanya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” tegasnya.

Pada acara yang sama, salah satu peserta, Business Development PT Halalin Digital International (halalin.co.id), Ahmad Saupi, menyampaikan, sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang produk halal, kegiatan itu sangat bermanfaat, mengingat Kadin Indonesia turut berperan sebagai penghubung untuk para pelaku usaha produk halal dan ekonomi syariah.

“Melalui pandangan (outlook) Kadin Indonesia yang diberikan untuk setahun ke depan, para pelaku usaha dapat melakukan pertimbangan dan menentukan arah strategi pasar sesuai prakiraan yang disampaikan di kegiatan ini,” tutupnya. (SG-1)