SOKOGURU - Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah terus berlanjut di tahun 2025.
Lewat skema seperti PKH (Program Keluarga Harapan), hingga BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua orang bisa menerima bansos.
Pemerintah telah menetapkan aturan melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan benar-benar sampai ke masyarakat yang tepat.
Itu sebabnya ada sejumlah golongan yang otomatis tidak berhak mendapatkannya.
1. Masyarakat dengan Kondisi Ekonomi Mampu
Bansos diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan rentan. Mereka yang memiliki penghasilan tetap di atas UMR, aset mewah seperti mobil dan rumah besar, atau usaha dengan omzet tinggi, tidak termasuk penerima bantuan.
2. ASN, TNI, dan Polri Aktif
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri aktif sudah memperoleh gaji dari negara. Karena itu, mereka tidak berhak mendapatkan bansos.
Jika ada yang masih terdata sebagai penerima, biasanya itu karena kesalahan pendataan di DTSEN.
3. Penerima Bantuan Ganda
Seseorang tidak bisa menerima dua jenis bansos tunai sekaligus di periode yang sama, kecuali program yang memang boleh berjalan bersamaan. Kebijakan ini dibuat agar distribusi lebih merata.
4. Tidak Terdaftar dalam DTSEN
DTSEN menjadi basis data utama penyaluran bansos. Jika nama tidak tercatat, otomatis tidak bisa menerima bantuan.
Namun, masyarakat yang merasa layak tetap bisa mengajukan diri lewat aplikasi atau kantor kelurahan/desa.
5. Golongan dengan Status Khusus
Beberapa kondisi khusus juga membuat seseorang tidak bisa menerima bansos, misalnya:
- Orang yang sudah meninggal tetapi datanya belum diperbarui.
- Mahasiswa penerima beasiswa penuh dari pemerintah.
- Warga yang pindah domisili namun belum memperbarui data kependudukan.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos 2025
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos atau kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan NIK dan data sesuai KTP.
3. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Klik 'Cari Data' untuk melihat hasilnya.
Alternatif lain, masyarakat bisa datang langsung ke kantor desa atau kelurahan untuk pengecekan manual. (*)