SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah pada Agustus 2025.
Bantuan sosial ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pencairan dilakukan bertahap melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), kantor pos, atau mekanisme langsung di desa.
Besaran bantuan bervariasi, tergantung komponen dalam keluarga, mulai dari ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Cara Cek Nama Penerima PKH 2025
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data sesuai KTP, lengkapi kode verifikasi.
3. Klik “Cari Data” untuk mengetahui status penerima.
Syarat Penerima PKH
1. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Terdaftar aktif di DTSEN Kemensos.
3. Memiliki anggota keluarga sesuai kriteria: ibu hamil/nifas, anak usia dini, siswa SD-SMA, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Cara Mencairkan Bantuan
1. Penerima akan mendapat undangan dari pendamping sosial.
2. Undangan dibawa ke bank penyalur Himbara atau kantor pos.
3. Dana akan langsung masuk rekening dan dapat dicairkan tunai maupun non-tunai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi warga yang belum terdaftar, pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat kelurahan/desa setempat.(*)