SokoBisnis

Bansos Beras 10 Kg 2025 Siap Cair, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Bantuan Beras 2025 diberikan untuk keluarga penerima PKH/BPNT terdaftar di DTKS/DTSEN, bukan ASN/TNI/Polri, dengan syarat KTP dan KK, simak daftar penerima.

By Desna Agustina Lesmana  | Sokoguru.Id
04 September 2025
<p>Ilustrasi beras. Simak pencairan bansos beras 10 kg tahun 2025, ini daftar penerima yang berhak mendapat bantuan. (sumber: pexels)</p>

Ilustrasi beras. Simak pencairan bansos beras 10 kg tahun 2025, ini daftar penerima yang berhak mendapat bantuan. (sumber: pexels)

SOKOGURU - Pemerintah Indonesia kembali hadir lewat program penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk tahun 2025. 

Bansos beras ini, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap keluarga rentan dan upaya menjaga ketahanan pangan nasional. 

Namun, tidak semua warga otomatis berhak menerima ikut ulasan singkat berikut agar Anda paham siapa saja yang layak mendapatkannya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Beras 2025?

1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN

Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi oleh Pemerintah .

2. Penerima Program PKH atau BPNT

Anda harus menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

3. Tinggal di Wilayah Prioritas

Tak semua penerima PKH/BPNT otomatis dapat beras bansos. Bantuan ini ditujukan khusus kepada yang tinggal di:

- Daerah non-produsen beras seperti Papua dan Maluku,

- Kawasan perkotaan yang tidak menanam padi,

- Kabupaten dengan harga beras di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

4. Tidak Bekerja di Sektor Publik

Penerima bantuan ini tidak boleh ASN, TNI, atau Polri, agar bantuan tepat sasaran.

5. Memiliki Dokumen Identitas Resmi

Wajib memiliki:

- KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

- Beberapa daerah juga mewajibkan surat undangan resmi saat pengambilan bantuan.

Contoh Penyaluran Program Tahun 2025

Pemerintah telah menyalurkan sekitar 360 ribu ton beras selama Juli 2025, hasil kerja bersama Kementerian Pertanian, Bapanas, dan Bulog.

Setiap keluarga penerima diarahkan menerima 10 kg per bulan, sehingga total menjadi 20 kg untuk periode Juni–Juli 2025.

Penyaluran menyasar 18,27 juta keluarga penerima manfaat (PBP) berdasarkan data dari DTSEN difokuskan pada desil 1 hingga 7 untuk memastikan tepat sasaran.

Mengapa Bantuan Ini Penting?

- Meringankan beban ekonomi keluarga miskin ketika harga pangan naik.

- Memastikan akses pangan pokok tetap terjangkau untuk masyarakat rentan.

- Menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional, khususnya di wilayah dengan keterbatasan produksi beras atau harga tinggi.

Ringkasan Singkat

Dasar data: Wajib tercatat di DTKS/DTSEN.

Jenis penerima: PKH dan/atau BPNT.

Wilayah prioritas: Daerah non-produsen, perkotaan, harga tinggi.

Dokumen: KTP & KK berlaku; surat undangan saat pengambilan (jika diminta).

Bukan ASN/TNI/Polri.

Alokasi terbaru: 10 kg/bulan (total 20 kg untuk dua bulan), mencakup sekitar 18–18,3 juta keluarga.

Program Bantuan Beras 2025 adalah wujud komitmen negara untuk memperhatikan rakyat paling rentan. 

Bila merasa layak namun belum terdaftar, segera cek status melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.