SOKOGURU - Pasar emas hari ini dikejutkan dengan penurunan harga yang sangat tajam, mencetak rekor baru dalam sejarah pergerakan harian emas Antam.
Harga emas batangan 24 karat yang dikeluarkan oleh Antam (Aneka Tambang) ambruk hingga Rp177.000 per gram.
Dengan penurunan drastis ini, harga emas 1 gram kini berada di level Rp2.310.000.
Penurunan ini melebihi kejatuhan tajam sebelumnya pada hari Sabtu (18/10), di mana harga sempat turun hingga Rp57.000 per gram.
Angka penurunan Rp177.000 per gram ini menjadi yang terdalam yang pernah tercatat dalam satu hari.
Rincian Harga Beli Emas Antam per 22 Oktober 2025
Meskipun terjadi penurunan tajam hari ini, data pergerakan harga emas Antam dalam jangka waktu yang lebih panjang masih menunjukkan tren yang berbeda.
Dalam sepekan terakhir, harga emas masih bergerak dalam rentang kenaikan, yakni antara Rp2.310.000 hingga Rp2.487.000 per gram.
Demikian juga dalam sebulan terakhir, pergerakan harga berada di kisaran Rp2.123.000 hingga Rp2.487.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam pada Rabu (22/10/2025), berikut adalah rincian harga emas batangan berbagai ukuran yang berlaku hari ini:
Baca Juga:
Ukuran Emas dan Harga Jual
0,5 gram - Rp1.205.000
1 gram - Rp2.310.000
2 gram - Rp4.560.000
3 gram - Rp6.815.000
5 gram - Rp11.325.000
10 gram - Rp22.595.000
25 gram - Rp56.362.000
50 gram - Rp112.645.000
100 gram - Rp225.212.000
250 gram - Rp562.765.000
500 gram - Rp1.125.320.000
1.000 gram (1 kg) - Rp2.250.600.000
Harga Jual Kembali (Buyback)
Tidak hanya harga beli, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga ikut terjun bebas.
Harga buyback emas hari ini turun Rp172.000 per gram, menjadi Rp2.164.000 per gram.
Sebagai informasi, harga buyback adalah harga yang akan digunakan oleh Antam saat Anda (pemilik emas) ingin menjual kembali emas batangan Anda.
Bagi investor atau pemilik emas, penting untuk mengetahui aturan pajak terkait penjualan kembali ini.
Baca Juga:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besar PPh Pasal 22 ini adalah 1,5 persen yang akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat Anda melakukan penjualan kembali. (*)