SokoBerita

Waspada Pinjol Ilegal! Satgas Pastik Blokir 611 Entitas Terbaru, Kenali Modus dan Ciri-cirinya

Satgas Pasti blokir 611 pinjol ilegal dan 69 tawaran investasi bodong per 15 November 2025. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal OJK agar data dan finansial Anda aman

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
16 November 2025
<p>Ilustrasi pinjol. Berikut ini daftar 611 pinjol ilegal terbaru November 2025 yang diblokir Satgas Pasti.</p>

Ilustrasi pinjol. Berikut ini daftar 611 pinjol ilegal terbaru November 2025 yang diblokir Satgas Pasti.

SOKOGURU - Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan merugikan.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah besar entitas ilegal.

Dalam laporan terbaru, Satgas Pasti mengumumkan telah memblokir sebanyak 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.

Tidak hanya pinjol, Satgas juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal yang dicurigai sebagai penipuan.

Modus yang digunakan oleh pihak-pihak ilegal ini sangat beragam. Mulai dari meniru atau menduplikasi nama, produk, situs, hingga media sosial milik entitas yang sudah berizin.

Selain itu, marak juga penipuan berupa impersonation (peniruan identitas), penawaran kerja paruh waktu palsu, dan penawaran investasi bodong lainnya.

Total Belasan Ribu Entitas Ilegal Telah Dihentikan

Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pasti. Daftar Pinjol Ilegal Diblokir (KLIK DI SINI).

Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan total entitas yang telah dihentikan sejak 2017 hingga pertengahan November 2025.

"Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya.

Data ini menunjukkan skala masifnya aktivitas keuangan ilegal yang mengancam masyarakat Indonesia.

Bahaya Pinjol Ilegal

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming dana cepat tanpa syarat yang ditawarkan oleh pinjol.

Layanan semacam ini seringkali merupakan layanan ilegal yang menyimpan risiko kerugian besar.

Pinjol ilegal sering kali menggunakan praktik berbahaya, seperti;

1. Potensi Penyalahgunaan Data:

Tawaran pinjol yang tidak memerlukan KTP atau proses verifikasi ketat umumnya berasal dari layanan ilegal.

Mereka berpotensi menyalahgunakan data pribadi Anda.

2. Bunga dan Denda Tak Wajar:

Pinjaman instan jenis ini kerap disertai bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak transparan atau tidak wajar.

Hal ini membuat peminjam sangat rentan terjebak dalam lingkaran utang berkepanjangan yang sulit dilunasi.

3. Penagihan Penuh Teror:

Praktik penagihan pinjol ilegal sangat tidak beretika. Mereka seringkali melakukan teror, intimidasi, bahkan menyebarkan data pribadi peminjam ketika terjadi keterlambatan pembayaran.

Kewaspadaan adalah kunci utama. Jangan sampai tertipu oleh penawaran pinjaman cepat yang terlihat menguntungkan, namun sesungguhnya menyimpan ancaman serius bagi keamanan finansial dan data pribadi Anda.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Mengingat maraknya tawaran pinjaman online cepat, masyarakat wajib mengetahui cara membedakan mana layanan yang resmi dan mana yang ilegal.

Memahami ciri-ciri pinjol ilegal adalah langkah penting untuk menghindari layanan keuangan yang melanggar aturan dan berpotensi mengancam data serta keuangan pribadi.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri utama dari pinjol ilegal:

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin secara resmi dari OJK.

2. Memberikan tawaran pinjaman melalui saluran yang tidak personal, seperti SMS atau WhatsApp.

3. Menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan mencapai 1-4% per hari.

4. Membebankan biaya tambahan tinggi, kadang mencapai hingga 40% dari nilai pinjaman pokok.

5. Menetapkan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

6. Meminta akses ke seluruh data pribadi peminjam, termasuk kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data lain yang kemudian digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

7. Melakukan praktik penagihan yang tidak beretika, seperti teror, intimidasi, dan pelecehan.

8. Tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas dan identitas kantor yang samar atau fiktif. (*)