SOKOGURU - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Perpres 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi sorotan karena tidak semua ASN otomatis akan langsung merasakan kenaikan.
Agar jelas, berikut posisi prioritas ASN dalam kebijakan kenaikan gaji:
Kelompok ASN yang Menjadi Prioritas
Ada beberapa kelompok yang menjadi fokus utama dalam Perpres tersebut. Prioritas pertama diberikan kepada:
1. Guru
2. Dosen
3. Tenaga kesehatan
4. Penyuluh
5. TNI dan Polri
6. Pejabat negara
Skema Total Reward Berbasis Kinerja
Kebijakan tidak hanya soal kenaikan gaji pokok, tetapi juga pengembangan sistem total reward yang berbasis kinerja.
Baca Juga:
Sistem ini meliputi pengakuan dan penghargaan atas kinerja, serta manajemen ASN yang lebih ketat dengan target yang diukur.
Perpres 79/2025 memasang target Indeks Sistem Merit untuk aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin ke angka sekitar 67%, sementara manajemen kinerja ditargetkan mencapai 61%.
Alasan Skema Prioritas
Kebijakan prioritas ini bukan hal baru; sudah muncul sejak perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Pada tahap itu, kenaikan gaji ASN dinyatakan akan dilakukan secara bertahap, bukan merata sekaligus.
Para pemangku kebijakan menyebut bahwa proses bertahap dan seleksi penerima prioritas penting agar alokasi anggaran bisa dijalankan lebih efektif dan adil.
Bagi ASN yang termasuk kelompok prioritas, kebijakan ini jadi sinyal positif bahwa peningkatan kesejahteraan bakal lebih cepat terasa.
Namun bagi ASN di luar prioritas, kenaikan mungkin perlu menunggu giliran melalui mekanisme dan regulasi pelengkap. (*)