THR ASN dan Bonus Lebaran untuk Ojol Mulai Cair, Ini Rinciannya

Pemerintah resmi umumkan kebijakan THR & Bonus Lebaran 2026. Anggaran naik 10%, ASN terima 100%, hingga aturan tegas bagi sektor swasta. Cek detail lengkapnya!

Author Oleh: Pipin Lukmanul Hakim
04 Maret 2026
<p>Ilustrasi THR 2026. Pemerintah mulai menyalurkan dana THR dan BHR dengan nilai lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Foto: Pixabay.</p>

Ilustrasi THR 2026. Pemerintah mulai menyalurkan dana THR dan BHR dengan nilai lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Foto: Pixabay.

SOKOGURU - Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Selasa 3 Maret 2026.

Langkah ini diambil bukan sekadar tradisi, melainkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional menjelang hari besar keagamaan.

Kabar baiknya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk THR tahun ini. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya.

Rincian dan Penerima THR ASN 2026

Sekitar 10,5 juta penerima yang terdirii dari PNS, CPNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan akan menerima THR 2026 ini.

Dana THR ini akan dibayarkan penuh 100% dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja.

Adapun jadwal pencairan THR tersebut dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau memasuki minggu pertama Ramadan.

Aturan THR bagi Sektor Swasta

Untuk pekerja swasta, Airlangga menegaskan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Batas waktu maksimal pembayaran adalah H-7 sebelum Lebaran.

Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah. Sementara pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun akan menerima besaran secara proporsional.

Diperkirakan terdapat 26,5 juta pekerja swasta yang akan menerima aliran dana THR 2026 dengan total nilai mencapai Rp124 triliun.

Baca Juga:

Bonus Spesial untuk Pengemudi Ojol

Selain THR, pemerintah juga turut memberikan perhatian khusus kepada mitra pengemudi ojek daring (ojol).

Melalui komunikasi dengan perusahaan aplikator, total bonus (BHR) yang disiapkan mencapai Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu pengemudi.

Angka ini melonjak dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah mengimbau agar bonus ini disalurkan lebih awal, yakni antara H-14 hingga H-7 sebelum Idul Fitri, guna membantu persiapan Lebara para mitra pengemudi.

Paket Stimulus Ramadan 2026

Tak hanya THR dan BHR, pemerintah juga menyiapkan berbagai paket bantuan lain untuk meringankan beban masyarakat, dengan rincian berikut;

1. Bantuan Pangan

Bantuan sosial (bansos) berupa paket 10 kilogram (kg) beras, dan 2 liter minyak goreng disiapkan untuk sekitar 35,04 juta keluarga dengan total anggaran Rp14,09 triliun.

2. Diskon Transportasi

Subsidi senilai Rp911,16 miliar akan diberikan untuk mudik Lebaran 2026.

3. Kebijakan WFA

Penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (*)