SOKOGURU, JAKARTA- Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah Uni Eropa (UE) yang tetap mengajukan banding atas putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia.
Untuk itu, RI mendorong UE untuk mengadopsi putusan yang diumumkan pada 26 September 2025 itu. Pasalnya, banding itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi (appeal into the void).
Baca juga: Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO, Uni Eropa Didesak Cabut Bea Masuk Imbalan
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” imbuhnya.
Sebelumnya, UE menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa.
Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8%–18% terhadap biodiesel asal Indonesia.
Baca juga:
Merespons kebijakan tersebut, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023. Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam kasus DS618.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Desak Reformasi WTO, Peringatkan Bahaya Proteksionisme Global
Mendag Busan menyatakan, Pemerintah Indonesia tetap menghormati hak prosedural UE untuk mengajukan banding.
Namun, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan, sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses kasus banding.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen UE dalam menyelesaikan sengketa secara adil.
Baca juga: Jaga Pasokan Barang Strategis, Mendag Busan Teken Permendag Impor Ubi Kayu dan Etanol
“Banding memang merupakan hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Karena itu, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Busan lagi, Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke UE. (SG-1)