Rumah KPR Subsidi Malah Jadi Ladang Bisnis? Lapor Pakai SMS 1708, Subsidinya Dicabut!

Banyak pejuang hunian antre, tapi rumah subsidi malah kosong atau disewakan? Jangan diam! Ini cara lapor ke Kementerian PUPR dan Bank agar bantuan tepat sasaran

Author Oleh: Cikal Sundana
10 Maret 2026
<p>Aplikasi SiKumbang PUPR - Kesal lihat rumah KPR subsidi jadi kos-kosan? Yuk, lapor lewat kanal resmi pengaduan.pu.go.id atau Call Center 158. Cek prosedur lengkap dan datanya di sini!</p>

Aplikasi SiKumbang PUPR - Kesal lihat rumah KPR subsidi jadi kos-kosan? Yuk, lapor lewat kanal resmi pengaduan.pu.go.id atau Call Center 158. Cek prosedur lengkap dan datanya di sini!

SOKOGURU - Melihat deretan rumah subsidi yang kosong melompong atau malah jadi kos-kosan bikin gemas, ya? 

Padahal di luar sana masih banyak pejuang hunian yang antre panjang demi punya atap sendiri.

Ternyata, lapor rumah subsidi tidak dihuni itu bukan sekadar "cepu", tapi aksi nyata biar bantuan pemerintah tepat sasaran. 

Kamu bisa berperan jadi "pahlawan" buat mereka yang benar-benar butuh.

YouTube

Aturan Kementerian PUPR tegas: rumah FLPP wajib ditempati pemiliknya maksimal setahun setelah serah terima. 

Kalau lewat batas itu tetap kosong atau malah dikontrakkan, berarti ada aturan yang dilanggar.

Langkah pertama yang paling sat-set adalah lapor lewat kanal resmi Kementerian PUPR. 

Kamu bisa akses situs pengaduan.pu.go.id atau langsung telepon ke Call Center di nomor 158.

YouTube

Nggak cuma kementerian, bank penyalur seperti BTN atau BRI juga punya kepentingan besar. 

Mereka sangat menjaga agar debitur patuh pada akad kredit yang sudah ditandatangani di awal.

Cara paling efektif adalah mendatangi kantor cabang bank terdekat atau kontak customer service mereka. 

Jangan lupa bawa detail lokasi seperti blok dan nomor rumah yang bermasalah.

Kalau mau cara yang lebih membumi, kamu bisa mulai dari pengurus lingkungan setempat. 

YouTube

Lapor ke Pak RT atau Pak RW biasanya jadi langkah awal yang sangat praktis dan akurat.

Pihak RT/RW punya data valid siapa penghuni asli dan siapa yang cuma sekadar menyewa. 

Laporan dari mereka punya bobot kuat saat nanti diverifikasi oleh Satgas Perumahan atau bank.

Opsi lain yang nggak kalah keren adalah pakai portal nasional lapor.go.id. Platform ini mengintegrasikan pengaduan rakyat langsung ke instansi terkait secara transparan dan bisa dipantau.

Cukup kirim SMS ke 1708 dengan format: "PUPR [Isi Laporan]". Pastikan kamu pilih kategori "Permukiman" atau "Perumahan Rakyat" agar laporanmu mendarat di meja yang tepat.

Biar laporanmu langsung di-gas, siapkan data yang lengkap ya! Foto rumah yang terbengkalai atau papan "disewakan" bisa jadi bukti visual yang nggak bisa diganggu gugat.

Sebutkan juga nama perumahan dan keterangan sudah berapa lama rumah itu ditinggal pemiliknya. Makin lengkap datanya, makin cepat pihak berwenang melakukan tindakan tegas di lapangan.

Ingat, risikonya nggak main-main buat si pemilik yang bandel. Mulai dari teguran keras, pencabutan subsidi bunga, sampai pemutusan kontrak KPR secara sepihak bisa saja terjadi.

Dengan melapor, kamu membantu sistem perumahan di Indonesia jadi lebih adil. Jadi, jangan ragu untuk bersuara kalau melihat ada bantuan yang malah disalahgunakan jadi ladang bisnis. (*)