SokoBerita

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 Semua Golongan Berdasarkan Perpres 79/2025

ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara menanti kenaikan gaji PNS 2025. Berikut Rincian gaji pokok golongan I–IV sudah ada, persentase masih menunggu Presiden.

By Ami Kuswadani  | Sokoguru.Id
21 September 2025
<p>Ilustrasi PNS. Simak rincian gaji PNS 2025 semua golongan berdasarkan Perpres terbaru. Foto: Pixabay</p>

Ilustrasi PNS. Simak rincian gaji PNS 2025 semua golongan berdasarkan Perpres terbaru. Foto: Pixabay

SOKOGURU - Kenaikan gaji PNS tahun 2025 menjadi salah satu isu hangat yang paling ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan kenaikan gaji ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari program prioritas pemerintah.

Meski begitu, detail persentase kenaikan belum diumumkan secara resmi. Kemenpan RB menegaskan bahwa pembahasan angka pasti terkait kenaikan gaji belum dilakukan.

Sebagai gambaran, pada Januari 2024 lalu pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen. 

Kini publik menunggu apakah pada 2025 kenaikan tersebut akan lebih besar, tetap sama, atau justru lebih rendah.

Presiden Prabowo masih fokus pada sejumlah program prioritas nasional lainnya sebelum masuk pada tahap pembahasan kenaikan gaji ASN tahun 2025.

Rincian Gaji Pokok PNS 2025

Saat ini, ketentuan gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, dengan besaran gaji sama seperti setelah kenaikan di tahun 2024. 

Berikut daftar gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan struktur gaji tersebut, keputusan kenaikan gaji PNS 2025 akan sangat berpengaruh bagi jutaan ASN di Indonesia. 

Walaupun angka pastinya masih menunggu keputusan Presiden, informasi ini dapat menjadi acuan bagi ASN dalam menyusun rencana keuangan ke depan.

Pemerintah meminta seluruh ASN untuk tetap bersabar menanti kepastian besaran kenaikan gaji yang akan segera diumumkan secara resmi. (*)