SOKOGURU - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Peraturan baru yang akan berlaku mulai tahun 2025 ini bertujuan untuk memastikan bansos lebih tepat sasaran dan mendorong kemandirian ekonomi.
Melalui kanal YouTube Info Bansos, Pemerintah memberikan kabar gembira terkait kategori penerima bansos yang akan mendapatkan bantuan seumur hidup, sementara sebagian besar lainnya akan dibatasi maksimal 5 tahun.
Kabar Gembira: 3 Kategori Penerima Bansos Abadi Seumur Hidup
Pemerintah menegaskan bahwa ada tiga kelompok masyarakat rentan yang diprioritaskan untuk menerima bansos abadi tanpa batas waktu.
Kebijakan ini merupakan bentuk jaminan sosial dari negara, mengingat kondisi permanen yang membuat mereka sulit memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.
Berikut adalah tiga kategori yang akan menerima PKH dan BPNT seumur hidup:
1. Disabilitas: Individu dengan kondisi disabilitas akan terus menerima bantuan untuk menjamin kualitas hidup mereka.
2. Lanjut Usia (Lansia): Para lansia juga akan mendapatkan dukungan berkelanjutan dari negara.
3. Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ): Kelompok ini dipandang membutuhkan dukungan jangka panjang untuk keberlangsungan hidup yang layak.
Bantuan abadi ini akan mencakup program seperti PKH dan BPNT, dengan nominal yang disesuaikan ketentuan, contohnya Rp600.000 per tahap untuk lansia dan disabilitas pada PKH.
Baca Juga:
Penerima Bansos Lain Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Dorong Kemandirian Ekonomi
Bagi sebagian besar penerima bansos lainnya yang masih produktif, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan maksimal 5 tahun.
Langkah ini strategis untuk memastikan bansos berfungsi sebagai batu loncatan menuju kemandirian ekonomi, bukan menciptakan ketergantungan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa bansos berfungsi sebagai jembatan, bukan ranjang.
Tujuannya adalah mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bisa mandiri dan meningkatkan taraf hidup mereka setelah periode bantuan.
Skema final dan mekanisme pembatasan ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah.
Tantangan Penyaluran Bansos dan Ancaman Pencoretan bagi Pelaku Judi Online
Meskipun kebijakan baru ini menjanjikan, penyaluran bansos masih menghadapi sejumlah kendala.
Salah satu yang utama adalah proses verifikasi dan pemutakhiran data menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSCN).
Ketidaksesuaian data NIK, nama, atau alamat sering menyebabkan penundaan pencairan.
Selain itu, masalah pembukaan rekening baru dan kendala teknis pada rekening atau ATM KPM juga turut menghambat.
Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada penerima bansos. KPM yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online berisiko tinggi untuk dicoret dari daftar penerima bantuan.
Ini adalah langkah tegas untuk memastikan dana bansos digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kesejahteraan, bukan perjudian.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penyaluran bansos akan semakin tepat sasaran, adil, dan mampu mendorong keluarga miskin yang produktif untuk menjadi lebih mapan dan sejahtera. (*)