SokoBerita

Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Jadwal dan Syarat Terbaru yang Perlu Diketahui

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 segera dibuka! Cek jadwal resmi, syarat pendaftaran, dan tugas lengkapnya dari Kemendesa PDTT. Jangan lewatkan infonya di sini!

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
08 November 2025
<p>Kemendesa PDTT akan membuka rekrutmen Pendamping Desa 2025. Simak jadwal, kriteria pelamar, dan panduan pendaftaran lengkap agar tidak tertinggal informasi penting. Foto: Mugi/Kemendes PDTT</p>

Kemendesa PDTT akan membuka rekrutmen Pendamping Desa 2025. Simak jadwal, kriteria pelamar, dan panduan pendaftaran lengkap agar tidak tertinggal informasi penting. Foto: Mugi/Kemendes PDTT

SOKOGURU - Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk memperkuat pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. 

Dalam pelaksanaannya, para pendamping ini biasanya membina satu hingga empat desa di setiap kecamatan, dengan tugas utama membantu perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pembangunan desa secara berkelanjutan. 

Meski bersifat kontrak, posisi ini tetap menjadi incaran banyak pelamar yang memiliki semangat tinggi dalam mendorong kemajuan wilayah pedesaan.

Hingga awal November 2025, Kemendesa PDTT belum merilis jadwal resmi pembukaan rekrutmen Pendamping Desa 2025. 

Seluruh pengumuman nantinya hanya akan disampaikan melalui situs resmi rekrutmenpld.kemendesa.go.id. 

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau sumber tidak resmi lainnya. 

Bagi yang berminat mengikuti seleksi, disarankan rutin memantau laman resmi agar tidak tertinggal informasi pendaftaran dan jadwal seleksi terbaru.

Syarat pendaftaran Pendamping Desa 2025 belum diumumkan secara detail, namun acuan dapat diambil dari rekrutmen tahun sebelumnya. 

Syarat umum meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan pidana, serta siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Sementara itu, syarat khusus mencakup minimal lulusan SMA, D3, atau S1 dari bidang yang relevan seperti sosial, ekonomi, teknik, pertanian, dan lainnya. 

Pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat menjadi nilai tambah, begitu pula kemampuan komputer, komunikasi, dan kerja tim yang baik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat (2), tugas pendamping desa mencakup pendampingan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di tingkat lokal maupun antar desa. 

Mereka juga berperan mempercepat administrasi dana desa, menyosialisasikan program SDGs Desa, serta membina tenaga pendamping lokal dan kader pemberdayaan masyarakat. 

Selain itu, setiap pendamping diwajibkan mencatat kegiatan harian melalui Sistem Informasi Desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja. (*)