SOKOGURU- Pasar emas di Indonesia kembali jadi perbincangan hangat. Tidak hanya karena harga emas hari ini yang terus melonjak tajam dalam lima tahun terakhir, tetapi juga karena adanya penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas buyback emas.
Regulasi ini resmi berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur bahwa setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Bagi investor, aturan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, selain harus jeli membaca tren harga emas dunia dan harga emas di Indonesia, kini mereka juga wajib memperhatikan aspek perpajakan yang bisa mengurangi keuntungan bersih saat menjual kembali emas ke lembaga resmi.
Baca Juga:
Apalagi, data historis menunjukkan bahwa harga emas per gram mengalami lonjakan luar biasa dalam 5 tahun terakhir, mulai dari Rp851.560/gram pada Agustus 2021 hingga mencapai Rp2.576.234/gram pada Oktober 2025.
Fenomena ini menjadikan emas bukan hanya sekadar logam mulia, tetapi instrumen investasi yang penuh dinamika: di satu sisi memberikan keuntungan fantastis, di sisi lain menghadirkan kewajiban pajak yang tidak boleh diabaikan.
Aturan Pajak Buyback Emas 2025
Berdasarkan PMK 81/2024, Pajak Penghasilan Pasal 22 buyback emas ditetapkan sebesar 1,5% untuk setiap transaksi di atas Rp10 juta.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi oleh lembaga tempat buyback dilakukan.
Misalnya, jika seorang investor menjual kembali emas senilai Rp50 juta, maka PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah Rp750 ribu, sehingga investor hanya menerima Rp49,25 juta bersih.
Aturan ini berlaku untuk seluruh individu, termasuk mereka yang menggunakan NIK sebagai NPWP, sesuai ketentuan PMK 112/2022. Karena itu, investor wajib memastikan identitas sudah tercatat dengan benar agar proses buyback tidak mengalami hambatan administratif.
Sejarah Lonjakan Harga Emas dalam 5 Tahun Terakhir
Data berikut menunjukkan betapa fantastisnya pertumbuhan harga emas per gram:
- 19 Agustus 2021: Rp851.560 (+202,53%)
- 20 Juli 2022: Rp891.041 (+189,13%)
- 7 Juli 2023: Rp988.484 (+160,62%)
- 20 Mei 2025: Rp1.794.958 (+43,53%)
- 2 Oktober 2025: Rp2.576.234 (+171,92%)
Dari data ini, terlihat jelas bahwa harga emas mampu melesat tajam, bahkan lebih cepat dari banyak instrumen investasi lain. Kenaikan inilah yang membuat emas tetap menjadi pilihan utama untuk investasi jangka panjang.
Dampak Pajak terhadap Investor Emas
Penerapan PPh Pasal 22 buyback emas memang menambah beban biaya bagi investor, tetapi pada saat yang sama juga menambah legitimasi transaksi emas di Indonesia. Investor yang cerdas bisa menyiasati aturan ini dengan:
- Menjual emas dalam jumlah di bawah Rp10 juta agar tidak terkena pajak.
- Menggunakan strategi diversifikasi portofolio agar keuntungan emas tidak tergerus pajak terlalu besar.
- Memanfaatkan fasilitas cicilan emas atau investasi rutin agar nilai akumulasi tetap optimal.
Kenapa Investasi Emas Masih Menarik?
- Harga emas hari ini terbukti terus naik meski ada fluktuasi.
- Bisa ditarik dalam bentuk fisik, seperti emas Antam mulai dari 1 gram.
- Tersedia cicilan emas hingga 36 bulan, sehingga tidak perlu modal besar.
- Ada fitur investasi rutin otomatis, yang membantu menumbuhkan kekayaan jangka panjang tanpa perlu repot memantau pasar setiap hari.
Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 buyback emas seharusnya tidak membuat investor takut. Justru, aturan ini menjadi pengingat bahwa emas adalah instrumen resmi dan terjamin yang terus dilirik banyak orang.
Meski ada potongan pajak, data menunjukkan bahwa harga emas per gram masih mampu memberikan imbal hasil signifikan dalam jangka panjang.
Maka, yang paling penting bagi investor adalah memahami aturan main, menyusun strategi yang tepat, dan tetap konsisten dalam berinvestasi.(*)