SokoBerita

KKP Percayakan Pengujian Udang Bebas Cesium 137 pada BRIN, Kerja Sama juga Dilakukan dengan Bapeten

Skema Sertifikasi bebas Cs-137 pada udang ekspor ke AS meliputi proses scanning dan testing yang melibatkan instansi berkompeten yakni BRIN dan Bapeten.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
01 Desember 2025
<p>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Certifying Entity (CE) udang bebas Cesium-137 meneken Perjanjian Kerja Sama untuk pelaksanaan tata laksana pengujian Cs-137 pada produk udang sebagai syarat penerbitan HC mutu ekspor ke Amerika di Serpong, Senin, 24 November 2025. (Dok. KKP)</p>

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Certifying Entity (CE) udang bebas Cesium-137 meneken Perjanjian Kerja Sama untuk pelaksanaan tata laksana pengujian Cs-137 pada produk udang sebagai syarat penerbitan HC mutu ekspor ke Amerika di Serpong, Senin, 24 November 2025. (Dok. KKP)

SOKOGURU, JAKARTA- Untuk mendukung operasionalisasi skema sertifikasi udang bebas Cesium-137 (Cs-137) sebagai syarat ekspor ke Amerika Serikat (AS), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercayakan pengujiannya kepada laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

KKP selaku Certifying Entity (CE) udang bebas Cs-137 telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaan tata laksana pengujian Cs-137 pada produk udang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, dalam siaran resmi di Jakarta.

Baca juga: Di Tahun pertama Pemerintah Prabowo, KKP Tambah 1 Juta Hektare Kawasan Konservasi Laut

Penandatangan dokumen kerja sama berlangsung pada Senin pekan lalu di Serpong. Kerja sama itu  semakin memperkuat kualitas layanan sertifikasi produk udang bebas Cs 137 yang akan dikirim ke AS, setelah sebelumnya KKP menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). 

“Skema Sertifikasi bebas Cs-137 pada udang ekspor ke AS meliputi proses scanning dan testing yang melibatkan instansi yang berkompeten dalam bidang ketenaganukliran, yakni BRIN dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten),” ujarnya.

Hasil testing oleh kedua lembaga tersebut, sambung Ishartini,  merupakan prerequisite bagi penerbitan HC mutu oleh KKP. Sementara itu, KKP telah menugaskan personel Inspektur Mutu terlatih untuk melaksanakan official control sesuai ketentuan dalam Import Alert #99-52.

Baca juga: Ekspor Udang RI Turun, KKP Buka Peluang Pasar Baru ke Jepang, Australia dan Korsel

“Ruang lingkup kerjasama KKP dan BRIN ini meliputi penyediaan materi uji, pemindaian, dan pengujian kandungan konsentrasi radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; pelatihan metode/teknologi pemindaian dan pengujian radioaktif; penyiapan dan pemanfaatan bersama laboratorium dalam kegiatan pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; dan pendayagunaan pakar/tenaga ahli terkait dalam proses penyusunan rekomendasi regulasi dan pedoman teknis,” imbuhnya.

Pembentukan kerja sama antara KKP dan BRIN dalam mendukung sertifikasi bebas Cs-137 oleh otoritas kompeten mutu udang KKP itu merupakan bentuk sinergi lintas sektor mendukung pengembangan industri perikanan melalui fasilitasi ekspor udang. 

Indonesia saat ini masih menguasai pasar udang AS dan salah satu dari 3 negara pengekspor udang terbesar ke negara Paman Sam.

Baca juga: Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Ancaman Tarif Antidumping AS

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP selaku otoritas kompeten mutu perikanan menjamin produksi ikan dilaksanakan dengan menerapkan standar sanitasi, higiene dan keamanan pangan melalui 9 skema sertifikasi (public certification) dan penerbitan HC mutu untuk pemenuhan persyaratan di negara tujuan ekspor. (SG-1)