SOKOGURU – Pemerintah resmi menetapkan skema kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mulai berlaku tahun 2025.
Skema ini menjadi perhatian banyak pihak karena menawarkan pola kerja yang berbeda dibandingkan pegawai ASN penuh waktu.
Kehadiran skema paruh waktu dianggap sebagai solusi untuk membuka lapangan kerja lebih luas, terutama bagi mereka yang ingin tetap berkarier di sektor pemerintahan tanpa terikat jam kerja panjang.
Banyak calon pelamar PPPK paruh waktu yang menanyakan berapa lama jam kerja setiap harinya.
Sebab, hal ini sangat menentukan keseimbangan antara pekerjaan dengan aktivitas lain, termasuk peluang untuk mengambil pekerjaan tambahan di luar instansi pemerintah.
Jam Kerja Lebih Singkat
Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan lebih singkat dibandingkan ASN penuh waktu.
Secara umum, pegawai dalam skema ini bekerja sekitar 4 jam per hari atau setengah dari jam kerja normal ASN yang biasanya 8 jam.
Fleksibilitas Antar Instansi
Meski ada gambaran umum sekitar 4 jam per hari, aturan jam kerja PPPK paruh waktu tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik instansi masing-masing. Artinya, ada kemungkinan setiap instansi memiliki kebijakan yang berbeda.
Baca Juga:
Disesuaikan dengan Beban Kerja
Jam kerja yang ditetapkan mempertimbangkan beban kerja nyata di lapangan. Jika suatu jabatan membutuhkan kehadiran lebih lama, instansi bisa menyesuaikan durasi sesuai kapasitas anggaran dan kebutuhan.
Kaitan dengan Gaji
Jam kerja yang lebih pendek juga berpengaruh pada besaran gaji. Pegawai paruh waktu akan menerima upah secara proporsional berdasarkan jumlah jam kerja yang dilaksanakan.
Dengan demikian, semakin besar beban kerja, semakin tinggi pula penghasilan yang diterima dalam batas ketentuan yang berlaku.
Kontrak dan Evaluasi
Selain jam kerja, kontrak kerja PPPK paruh waktu umumnya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan kontrak akan diputuskan berdasarkan evaluasi kinerja pegawai serta ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga:
Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi solusi bagi formasi jabatan yang tidak membutuhkan pegawai penuh waktu, sehingga anggaran lebih efisien namun pelayanan tetap optimal.
Bagi calon pelamar, aturan jam kerja yang lebih singkat ini menjadi daya tarik tersendiri. Mereka dapat mengatur waktu lebih fleksibel sambil tetap mendapatkan pengalaman sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Tantangan yang Mungkin Dihadapi
Meskipun jam kerja lebih singkat, pegawai paruh waktu tetap dituntut untuk menyelesaikan target pekerjaan yang diberikan. Tantangan ini bisa muncul apabila beban kerja tinggi tetapi waktu yang tersedia terbatas.
Dengan skema jam kerja sekitar 4 jam per hari, PPPK paruh waktu 2025 memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berkontribusi di sektor pemerintahan.
Aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi anggaran, peningkatan kinerja, dan fleksibilitas kerja.(*)