SokoBerita

Ketahui Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Prosesnya!

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 melalui tahapan resmi mulai dari usulan kebutuhan, pengisian DRH, verifikasi dokumen, penetapan Nomor Induk hingga terbit SK.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
24 September 2025
<p>Berikut ini informasi proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.</p>

Berikut ini informasi proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.

SOKOGURU ‒ Pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah diatur secara rinci lewat regulasi terbaru, termasuk Keputusan MenPAN-RB dan Surat Edaran BKN. 

Proses ini memastikan calon yang lolos seleksi bisa secara resmi diangkat setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan verifikasi.

Awal Usulan Kebutuhan

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB. 

Rincian ini meliputi jumlah kebutuhan, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Setelah usulan, Menteri PANRB menetapkan rincian tersebut untuk setiap instansi dalam kerangka ketersediaan anggaran.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) & Verifikasi Dokumen

Calon yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik dan melengkapi dokumen administratif melalui portal resmi seperti SSCASN dan sistem SIASN.

Dokumen yang wajib disiapkan termasuk pas foto formal latar merah, ijazah dan transkrip nilai asli, SKCK, surat sehat, dan surat pernyataan atas beberapa komitmen administratif.

Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK

Setelah DRH dan seluruh dokumen diverifikasi, instansi melakukan usul penetapan Nomor Induk (NI) kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. 

Kepala BKN melakukan verifikasi teknis atas usulan tersebut dan kemudian menerbitkan NI sebagai pengakuan administratif resmi.

Surat Keputusan Pengangkatan & Penetapan

Dengan NI yang sudah diterbitkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi setempat akan menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu. SK ini menjadi dasar hukum penugasan kerja.

Peran PPK dalam Pengangkatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh PPK di setiap instansi, baik itu kementerian, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. 

PPK bertanggung jawab terhadap usulan formasi, pelaksanaan pemberkasan, hingga penetapan pengangkatan.

Masa Kerja dan Kesempatan Perpanjangan

Kontrak kerja untuk PPPK Paruh Waktu umumnya berlaku selama satu tahun. Jika kinerja dan kebutuhan instansi memungkinkan, kontrak bisa diperpanjang. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu membuka peluang agar seseorang dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi standar kinerja dan administrasi.

Seluruh proses pengangkatan diharapkan dilaksanakan secara transparan dan tanpa pungutan liar. 

Pemerintah menegaskan bahwa peserta tidak dibebani biaya dalam proses pemberkasan dan pengusulan, dan pengangkatan didanai melalui anggaran yang ditetapkan instansi terkait.(*)