SOKOGURU - Pemerintah telah mengesahkan kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, yang mulai berlaku pada Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Kenaikan gaji tersebut difokuskan untuk meningkatkan taraf hidup guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik dan motivasi kerja ASN semakin optimal.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 disahkan pada 30 Juni 2025, dengan satu di antara poin pentingnya adalah penetapan kenaikan gaji ASN secara bertahap.
Besaran kenaikan gaji ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja sebagai berikut:
Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%
Walaupun berlaku sejak Oktober 2025, pencairan gaji baru dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel, sehingga mencakup akumulasi kenaikan gaji dua bulan (Oktober–November).
Namun, kebijakan ini belum mencakup pensiunan PNS, yang masih mengacu pada ketentuan lama dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan KemenPANRB menegaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi fiskal dan ketersediaan anggaran negara.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 pemerintah juga sempat menaikkan gaji ASN sebesar 8%, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS sebelum kenaikan Oktober 2025:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Baca Juga:
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN meningkat seiring dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. (*)