SOKOGURU - Kabar baik hadir untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres), sebuah keputusan yang sudah lama dinanti oleh banyak kalangan.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga mencakup personel TNI, Polri, hingga pejabat negara. Penyesuaian gaji mulai efektif pada Oktober 2025.
Meski begitu, pencairan dengan besaran baru baru akan dilakukan pada November 2025, sekaligus mencakup akumulasi pembayaran untuk bulan Oktober.
Langkah ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama mereka yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan lapangan.
Berapa Besar Kenaikan Gaji ASN 2025?
Mengacu pada Perpres No. 79 Tahun 2025, penyesuaian gaji dibagi sesuai golongan:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, di mana tunjangan dan insentif tambahan diberikan sesuai penilaian kerja. Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.
ASN merupakan warga negara Indonesia yang bertugas di lembaga pemerintahan, terdiri dari dua kategori:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): diangkat secara permanen oleh negara melalui seleksi.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): bekerja dengan status kontrak sesuai kebutuhan instansi.
- ASN berperan penting menjalankan kebijakan publik, memberikan pelayanan secara profesional, serta menjaga persatuan bangsa.
Baca Juga:
Apa yang Perlu Dilakukan ASN Menyambut Kenaikan Gaji?
Agar lebih siap menyambut kebijakan ini, ASN bisa mulai:
1. Mengecek slip gaji terbaru setelah kebijakan berlaku.
2. Mencatat persentase kenaikan sesuai golongan masing-masing.
3. Menyusun kembali anggaran bulanan agar lebih efisien.
4. Memahami sistem total reward berbasis kinerja untuk mengoptimalkan tunjangan. (*)