SOKOGURU - Kabar mengenai pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali menjadi sorotan.
Beredar informasi, bahwa mulai 1 Oktober 2025, gaji PNS golongan I sampai IV akan ditransfer melalui PT Taspen.
Namun, ada fakta penting yang membuat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu dengan harap-harap cemas.
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait kenaikan gaji ASN yang diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025.
Baca Juga:
Hal ini berarti gaji yang cair pada Oktober masih mengacu pada ketentuan lama. Peraturan yang digunakan adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok PNS.
Artinya, angka kenaikan 8–12 persen sesuai Perpres terbaru belum bisa diterapkan pada periode pencairan Oktober.
Rincian Gaji Golongan I
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan I masih berlaku.
Golongan Ia berkisar Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib berkisar Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic berkisar Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id berkisar Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Rincian Gaji Golongan II
Sementara itu, golongan II memiliki rincian gaji sebagai berikut:
Golongan IIa Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji Golongan III dan IV
Untuk golongan III dan IV, kisaran gaji juga masih mengacu pada aturan lama yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Meski begitu, golongan IV tetap mendapatkan jumlah terbesar di antara kelompok lainnya.
Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian gaji akan segera dilakukan setelah surat edaran resmi diterbitkan. Dengan begitu, ASN bisa menikmati kenaikan gaji sesuai janji Perpres 79/2025.
Mengapa Belum Naik?
Keterlambatan implementasi Perpres ini disebabkan karena mekanisme administrasi yang belum selesai.
Surat edaran dari pemerintah kepada PT Taspen menjadi syarat mutlak sebelum pembayaran gaji ASN disesuaikan.
Hal ini membuat para ASN harus sedikit bersabar menunggu hingga aturan teknis benar-benar turun dan gaji baru bisa dinaikkan sesuai kebijakan.
Rapel Masih Jadi Harapan
Baca Juga:
Meski gaji Oktober belum naik, pemerintah berjanji akan memberikan rapel begitu kenaikan resmi berlaku.
Dengan begitu, ASN tetap akan menerima kekurangan gaji sesuai persentase kenaikan yang telah diatur.
Rapel biasanya dicairkan pada bulan berikutnya, sehingga para ASN tetap bisa merasakan manfaat dari kenaikan yang dijanjikan.
Kenaikan gaji ASN melalui Perpres 79/2025 menjadi kabar gembira yang ditunggu-tunggu. Namun, proses administratif membuat realisasinya sedikit tertunda.
ASN diharapkan tetap tenang dan menunggu pencairan rapel yang akan menutup selisih gaji lama dan baru. (*)