SokoBerita

Gaji PNS 2025 Naik Berapa Persen? Simak Rincian Perpres 79 Tahun 2025 dan Tabel Gaji Terbaru

Perpres 79/2025 bahas terkait rencana kenaikan gaji PNS 2025. Simak rincian gaji PNS golongan I–IV, update persentase, dan tabel gaji terbaru di sini.

By Ami Kuswadani  | Sokoguru.Id
22 September 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Simak rincian gaji PNS terbaru usai ketentuan terbaru diterbitkan. Gambar: Pixabay </p>

Ilustrasi uang rupiah. Simak rincian gaji PNS terbaru usai ketentuan terbaru diterbitkan. Gambar: Pixabay 

SOKOGURU - Banyak PNS mungkin bertanya-tanya, berapa persen kenaikan gaji yang akan mereka terima pada 2025.

Hal ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025, yang salah satu poinnya membahas soal kenaikan gaji PNS.

Namun, hingga kini, besaran pasti kenaikan gaji PNS 2025 belum diumumkan. Saat ini, ketentuan gaji masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Rencana kenaikan memang sudah tercantum dalam Perpres 79/2025, termasuk untuk PNS, guru, TNI/Polri, serta pejabat negara. 

Meski begitu, pemerintah belum memperbarui informasi mengenai berapa persen kenaikan gaji yang akan diberlakukan tahun ini.

Sebagai perbandingan, pada 2024 gaji PNS naik sebesar 8 persen. Pihak Kemenpan RB pun menegaskan belum ada pembahasan lebih lanjut terkait hal ini. 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan kebijakan mengenai kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri belum masuk dalam pembahasan detail.

Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo masih fokus pada pelaksanaan program prioritas nasional lainnya.

Dalam RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN memang masuk sebagai salah satu program unggulan yang mendapat perhatian publik.

Daftar Gaji PNS Saat Ini

Hingga kini, gaji ASN masih mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Terakhir kali, kenaikan gaji diberikan pada Januari 2024 sebesar 8 persen.

Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200. (*)