SOKOGURU - Banyak PNS mungkin bertanya-tanya, berapa persen kenaikan gaji yang akan mereka terima pada 2025.
Hal ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025, yang salah satu poinnya membahas soal kenaikan gaji PNS.
Namun, hingga kini, besaran pasti kenaikan gaji PNS 2025 belum diumumkan. Saat ini, ketentuan gaji masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Rencana kenaikan memang sudah tercantum dalam Perpres 79/2025, termasuk untuk PNS, guru, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Baca Juga:
Meski begitu, pemerintah belum memperbarui informasi mengenai berapa persen kenaikan gaji yang akan diberlakukan tahun ini.
Sebagai perbandingan, pada 2024 gaji PNS naik sebesar 8 persen. Pihak Kemenpan RB pun menegaskan belum ada pembahasan lebih lanjut terkait hal ini.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan kebijakan mengenai kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri belum masuk dalam pembahasan detail.
Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo masih fokus pada pelaksanaan program prioritas nasional lainnya.
Dalam RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN memang masuk sebagai salah satu program unggulan yang mendapat perhatian publik.
Daftar Gaji PNS Saat Ini
Hingga kini, gaji ASN masih mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Terakhir kali, kenaikan gaji diberikan pada Januari 2024 sebesar 8 persen.
Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200. (*)