SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan PIP bertujuan agar mereka dapat melanjutkan pendidikan secara optimal tanpa terkendala biaya.
Pada tahun 2025, pencairan dana PIP dilaksanakan secara bertahap melalui beberapa termin yang sudah ditetapkan.
Proses pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti BRI, BNI, dan BSI.
Baca Juga:
Siswa penerima harus mempersiapkan sejumlah dokumen penting untuk memastikan kelancaran proses penyaluran ini.
Pendampingan orangtua atau wali juga diperlukan, terutama bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk mengetahui status penerima PIP, siswa/orangtua dapat mengakses situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pengecekan ini memerlukan data spesifik seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) hingga nama ibuk kandung.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 terbagi ke dalam tiga termin utama untuk memastikan distribusi yang merata dan tepat sasaran.
Termin pertama berlangsung pada bulan Februari-April 2025, umumnya dialokasikan bagi siswa yang data sudah terintegritas dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Termin kedua dijadwalkan berlangsung Mei-September 2025, yang mencakup siswa dari usulan dinas pendidikan atau pihak terkait.
Pencairan pada Juli 2025 ini termasuk dalam termin 2, khusus bagi siswa yang telah mengaktivasi rekening. Penting bagi penerima untuk segera aktivasi rekening PIP jika belum.
Baca Juga:
Termin ketiga berlangsung pada Oktober-Desember 2025, diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.
Termin ini juga mencakup penerima baru hasil verifikasi lanjutan, tahapan ini memastikan semua siswa yang berhak mendapat bantuan.
Prosedur dan Dokumen untuk Pencairan PIP
Setelah status penerima PIP dikonfirmasi, siswa dapat segera mencairkan dana bantuan pendidikan melalui ATM atau teller bank.
Proses pencairan dana PIP dilakukan di bank penyalur yang telah ditentukan, seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, atau BSI di wilayah Aceh.
Sejumlah dokumen wajib harus dibawah saat melakukan pencairan, meliputi; kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orangtua. Selain itu, buku tabungan atau nomor rekening.
Siswa juga harus membawa surat pengantar pencairan dari pihak sekolah. Pencairan dapat dilakukan melalui ATM atau teller bank.
Baca Juga:
Khusus untuk siswa SD dan SMP, proses pencairan harus didampingi orangtua/wali demi keamanan dan kelancaran transaksi.
Cara Cek Status Penerima PIP
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui platform online resmi.
Kunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id untuk melakukan verifikasi. Maukkan NISN, NIK, nama ibu kandung, dan kode verifikasi yang tertera.
Hasil pengecekan akan menampilkan status penerima, informasi bank penyalur, dan status pencairan bantuan.
Ini memberikan kejelasan bagi siswa dan orangtua terkait hal mereka. Informasi ini sangat berguna untuk memantau proses pencairan.
Besaran Dana PIP 2025
Nominal bantuan PIP bervariasi sesuai jenjeng pendidikan siswa. Untuk siswa SD/MI/Paket A, bantuan yang diterima sebesar Rp450 ribu per semester atau Rp225 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir.
Siswa SMP/MTS/Paket B menerima Rp750.000 per semester. Sementara itu siswa SMA/SMK/MA/Paket C per semester mendapat Rp1,8 juta.
Perlu diingat bahwa pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana bisa berbeda-beda antar sekolah.
Dana PIP ini ditujukan untuk membeli perlengkapan sekolah, membiayai transportasi, dan keperluan belajar lainnya.
Namun, dana ini tidak dapat digunakan untuk membayar biaya operasional sekolah seperti SPP.(*)