SOKOGURU - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah memasuki tahap penetapan Nomor Induk (NI).
Tahapan ini sangat penting, karena menjadi penentu sebelum calon pegawai diangkat dan dilantik secara resmi.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Itu artinya, PPPK Paruh Waktu ini memiliki status yang jelas sebagai bagian dari ASN, tetapi dengan pola kerja paruh waktu.
Lantas, kapan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?
Jadwal Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 berjalan sesuai timeline berikut:
1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 sampai 25 Agustus 2025
2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus sampai 4 September 2025
3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus sampai 6 September 2025
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus sampai 15 September 2025
5. Usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus sampai 20 September 2025
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus sampai 30 September 2025
Saat ini, tahap penetapan NI PPPK Paruh Waktu sedang berlangsung dan akan berakhir pada 30 September 2025.
Setelah tahap ini tuntas, barulah proses pengangkatan dan pelantikan resmi bisa dilanjutkan.
Siapa yang Menetapkan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?
Waktu pasti pelantikan sangat ditentukan oleh pejabat di masing-masing instansi.
Aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga:
PPK ini adalah pimpinan instansi masing-masing, yang bisa berupa menteri, gubernur, bupati, atau wali kota.
Hal ini diperkuat dengan kutipan resmi dari diktum ketujuh keputusan tersebut:
"PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Prosedur Penetapan SK Pengangkatan
Pelantikan tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengangkatan baru dapat diproses setelah instansi menerima Nomor Induk (NI) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut alur singkatnya:
- Instansi mengajukan usulan NI ke BKN.
- BKN menerbitkan NI paling lambat 7 hari kerja setelah usulan diterima.
- Instansi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK ini menjadi dasar resmi untuk pengangkatan PPPK.
Baca Juga:
Seperti dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika semua usulan NI telah memenuhi syarat, instansi akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.
Kesimpulannya, pelantikan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan setelah instansi berhasil mendapatkan NI dari BKN dan menerbitkan SK pengangkatan.
Dengan demikian, waktu pasti pelantikan akan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam memproses dokumen dan menerbitkan SK tersebut. (*)