SOKOGURU - PT Taspen memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Isu ini sempat menimbulkan ekspektasi tinggi di kalangan pensiunan, terutama setelah pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS aktif sebesar 12%pada 2024.
Namun, hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.
Pihak Taspen menegaskan, bahwa pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi mengenai penyesuaian gaji pensiunan.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar penetapan gaji dan tunjangan pensiunan PNS. Taspen memastikan seluruh hak pensiunan akan disalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS untuk Oktober 2025 akan tetap sama seperti bulan sebelumnya, tanpa ada kenaikan nominal.
Rincian Komponen Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendapatan pensiunan terdiri atas:
1. Gaji Pokok
Rp1,7 juta – Rp4,9 juta per bulan, bergantung pada golongan terakhir saat pensiun.
Baca Juga:
2. Tunjangan Suami/Istri
10% dari gaji pokok bulanan, khusus bagi pensiunan berstatus menikah.
3. Tunjangan Anak
2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang masih menjadi tanggungan.
4. Tunjangan Pangan
Rp72.420 per jiwa per bulan, setara dengan nilai 10 kg beras.
Imbauan Waspada Hoaks
Taspen mengingatkan masyarakat, khususnya pensiunan PNS beserta keluarganya, untuk tidak mudah percaya terhadap informasi hoaks yang beredar melalui media sosial maupun pesan berantai.
Kesimpulannya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Seluruh hak pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dan masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. (*)