SOKOGURU – Mulai 1 Oktober 2025, aturan mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diberlakukan.
Kebijakan ini ditetapkan untuk menyeragamkan penampilan serta meningkatkan disiplin ASN di seluruh instansi.
Aturan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025 yang sudah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Sejumlah daerah bahkan lebih dulu mengumumkan penerapannya agar para pegawai dapat menyesuaikan diri sejak awal.
Pemerintah menilai bahwa meskipun statusnya paruh waktu, PPPK tetap bagian dari korps ASN yang harus menjaga profesionalisme.
Seragam resmi menjadi simbol kedisiplinan, etika kerja, serta representasi instansi di mata publik.
Isi Surat Edaran Resmi
Dalam surat edaran terbaru, pemerintah menetapkan pedoman pakaian dinas yang wajib dipatuhi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan ini juga menekankan kewajiban penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN saat bertugas.
Adapun rincian pakaian yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Senin dan Selasa: seragam dinas warna khaki atau sesuai aturan pemerintah daerah.
2. Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi.
3. Kamis: pakaian batik nasional atau batik khas daerah masing-masing.
4. Jumat: pakaian olahraga atau pakaian muslim, sesuai ketentuan instansi.
Landasan Hukum Seragam PPPK Paruh Waktu 2025
Selain surat edaran, aturan ini juga merujuk pada regulasi yang lebih tinggi. Beberapa di antaranya adalah Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyempurnaan pakaian ASN, serta Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum ke-23.
Melalui aturan seragam ini, pemerintah ingin menekankan pentingnya kedisiplinan kerja, keseragaman penampilan, dan wibawa ASN di hadapan masyarakat.
PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjaga citra positif instansi, sama seperti ASN penuh waktu.
Baca Juga:
Penerapan di Daerah
Beberapa daerah telah lebih dulu menyosialisasikan kebijakan ini. Hal tersebut dilakukan agar PPPK Paruh Waktu tidak lagi kebingungan saat aturan mulai berlaku. Sosialisasi dilakukan lewat surat edaran tambahan maupun pertemuan internal instansi.
Sejumlah PPPK Paruh Waktu menyambut baik kebijakan ini. Menurut mereka, aturan seragam dapat meningkatkan rasa kebersamaan sekaligus memperkuat identitas sebagai bagian dari ASN meski bekerja dengan jam terbatas.
Konsekuensi Jika Melanggar
Bagi PPPK Paruh Waktu yang tidak mematuhi aturan pakaian dinas, instansi berhak memberikan teguran. Bila pelanggaran berulang, sanksi administratif bisa diberikan sesuai ketentuan disiplin ASN.
Dengan dasar hukum yang kuat dan aturan yang jelas, penerapan seragam PPPK Paruh Waktu mulai 1 Oktober 2025 diharapkan berjalan lancar.
Pemerintah menekankan bahwa setiap pegawai memiliki tanggung jawab menjaga citra instansi, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. (*)