SOKOGURU – Kabar menggembirakan datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji sebesar 8–12 persen untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri mulai Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden.
Dengan aturan tersebut, para abdi negara akan segera merasakan tambahan penghasilan yang disertai rapel pencairan pada November mendatang.
Rincian Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji dibagi sesuai golongan:
Golongan I dan II: naik 8 persen.
Golongan III: naik 10 persen.
Golongan IV: naik 12 persen, menjadi yang tertinggi.
Dengan kebijakan baru ini, ASN aktif akan menerima tambahan penghasilan cukup signifikan, terutama bagi mereka yang sudah berada di golongan tinggi.
Rapel Cair November 2025
Selain kenaikan gaji bulanan, ASN juga akan menerima rapel atau selisih gaji sejak Perpres berlaku.
Rapel ini dijadwalkan cair pada November 2025 sehingga ASN bisa mendapatkan tambahan pendapatan cukup besar sekaligus.
Pensiunan Belum Termasuk
Kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif. Pensiunan PNS maupun TNI/Polri belum termasuk dalam regulasi sehingga masih menerima pembayaran dengan besaran lama.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli ASN di tengah inflasi serta sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam pelayanan publik.
Selain kenaikan gaji, Perpres 79 juga memuat sejumlah program strategis lain, di antaranya penyediaan makan siang gratis, layanan kesehatan gratis di fasilitas publik, pembangunan rumah sakit baru, renovasi sekolah rusak, serta perbaikan infrastruktur desa.
Kenaikan gaji ASN diperkirakan mampu mendorong konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, sejumlah ekonom mengingatkan pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam menjaga stabilitas fiskal agar tidak membebani APBN. (*)