SokoBerita

Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Oktober 2025 akan Dicairkan, Ini Rinciannya

Pensiunan PNS golongan I-IV mulai menerima gaji pokok terbaru Oktober 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Simak berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
14 September 2025
<p>Ilustrasi PNS. Simak pencairan gaji pensiunan PNS dan rincian besarannya sesuai golongan.</p>

Ilustrasi PNS. Simak pencairan gaji pensiunan PNS dan rincian besarannya sesuai golongan.

SOKOGURU - Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk golongan I hingga IV bulan Oktober 2025 akan cair tepat waktu. 

Kepastian ini disambut positif oleh banyak pensiunan, mengingat pendapatan pensiun merupakan salah satu sumber utama untuk menopang kehidupan sehari-hari setelah tidak lagi aktif bekerja. 

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pencairan akan berjalan lancar tanpa adanya penundaan, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Tanggal Cair Gaji Pokok

Penyaluran gaji pensiunan dijadwalkan pada 1 Oktober 2025. Dana akan ditransfer melalui mitra pembayaran resmi yang sudah ditunjuk pemerintah, sehingga penerima dapat langsung mengaksesnya tanpa prosedur tambahan.

Acuan Regulasi yang Digunakan

Besaran gaji pokok pensiunan masih mengikuti ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. 

Hingga saat ini belum ada kenaikan tambahan untuk gaji pokok, tetapi hak pensiunan tetap terjaga dengan adanya tunjangan melekat.

Rincian Gaji Pokok per Golongan

Berikut rentangan gaji pokok yang diterima pensiunan PNS:

Golongan I: sekitar Rp1.700.000 – Rp2.200.000

Golongan II: kisaran Rp1.700.000 – Rp3.200.000

Golongan III: kisaran Rp1.700.000 – Rp4.000.000

Golongan IV: kisaran Rp1.700.000 – Rp4.900.000

Tunjangan Melekat yang Diterima

Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap memperoleh tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga (10% untuk pasangan + 2% per anak maksimal dua anak), tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan berdasarkan jabatan terakhir.

Besaran Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan kebutuhan 10 kilogram beras, yaitu sekitar Rp72.420 per anggota keluarga.

Penyesuaian Angka dan Kemampuan Daerah

Mekanisme penyaluran gaji dan tunjangan ini disesuaikan dengan data administrasi pensiunan serta jabatan terakhir. 

Semua angka yang diterima tetap mengacu pada regulasi pusat dan berlaku di seluruh daerah.

Kepastian dari Pengelola Dana Pensiun

Pihak pengelola dana pensiun menegaskan tidak ada penundaan pencairan. Seluruh penerima yang terdaftar akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai haknya, dengan jadwal tepat waktu.

Manfaat bagi Pensiunan

Dengan adanya kepastian pencairan gaji di awal bulan, para pensiunan dapat mengatur keuangan rumah tangga lebih terencana. 

Dana tersebut sangat penting untuk membiayai kebutuhan pokok, tagihan bulanan, hingga cadangan biaya kesehatan. 

Secara keseluruhan, gaji pensiunan PNS golongan I–IV bulan Oktober 2025 dipastikan cair pada tanggal 1 Oktober. 

Meski belum ada kenaikan baru pada gaji pokok, tunjangan melekat yang menyertai membuat penerimaan tetap relevan dan membantu menjaga kesejahteraan para pensiunan. (*)