SokoBerita

Diskon Iuran JKK Diperpanjang hingga 2026, Pekerja di Sektor Ini Wajib Tahu Manfaat dan Cakupannya

Diskon iuran JKK ini semula diberikan untuk periode Februari hingga Juli 2025, dengan adanya pertimbangan, pemerintah perpanjang diskon hingga Januari 2026.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Penulis 3  | Sokoguru.Id
08 Juli 2025
<p>Ilustrasi pekerja/buruh. Pemerintah telah memperpanjang diskon iuran JKK sampai Januari 2026. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi pekerja/buruh. Pemerintah telah memperpanjang diskon iuran JKK sampai Januari 2026. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), guna melindungi pekerja di sektor padat karya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika global.

Diskon iuran JKK ini semula diberikan untuk periode Februari hingga Juli 2025, dengan adanya pertimbangan khusus, pemerintah memperpanjang diskon hingga Januari 2026.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi industri padat karya di tengah tekanan ekonomi global, dan kebutuhan pekerja yang meningkat.

Perpanjangan ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi, bertujuan untuk memberikan keringan bagi perusahaan dan memastikan perlindungan sosial terhadap pekerja.

Cakupan dan Manfaat Iuran JKK

Adapun diskon iuran JKK 2025 sebesar 50% yang ditujukan bagi sekitar 2,7 juta pekerja di enam sektor industri padat karya.

Selain itu, bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Sektor padat karya yang menjadi fokus utama, antara lain tekstil, alas kaki, furniture, dan produk tembakau.

Kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban perusahaan, tetapi juga memastikan jika pekerja di sektor-sektor ini tetap mendapat manfaat jaminan sosial, termasuk santunan kehilangan pekerjaan, meski dengan kontribusi yang lebih ringan.

Dampak dan Pentingnya Perlindungan Sosial

Perpanjangan diskon iuran JKK ini sangat penting, mengingat tingginya angka kecelakaan kerja di sektor padat karya tersebut.

Data menunjukkan, jika terdapat 462.241 kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2024 dengan 90,2% di antaranya mengklaim JKK melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya diskon ini, perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja semakin diperkuat.

Inisiatif ini juga diharapkan dapat mendorong pekerja di sektor informal untuk bergabung dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga memperluas cakupan jaminan sosial yang inklusif. Secara keseluruhan, perpanjangan diskon iuran JKK guna menjaga ketahanan industri nasional, melindungi pekerja, dan mengatasi tantangan ekonomi melalui kolaborasi antara pemerintah serta dunia usaha.(Desna Agustina Lesmana/Magang)