Koperasi Merah Putih

3 Penyebab Dana Koperasi Desa Merah Putih Batal Cair, Persyaratan Harus Terpenuhi

Ini Informasi penting bagi pengurus koperasi untuk memahami beberapa penyebab utama yang dapat mengakibatkan pencabutan dana sebelum proses pencairan selesai.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Penulis 3  | Sokoguru.Id
08 Juli 2025
<p>Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. Anggota koperasi harus tahu tiga penyebab dana program batal cair. (Foto: Desa Bungkolo).</p>

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. Anggota koperasi harus tahu tiga penyebab dana program batal cair. (Foto: Desa Bungkolo).

SOKOGURU - Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan inisiatif Pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui akses pinjaman modal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun, penting bagi pengurus koperasi untuk memahami beberapa penyebab utama yang dapat mengakibatkan pencabutan dana sebelum proses pencairan selesai.

Mengetahui hal ini dapat membantu koperasi menghindari kesalahan fatal dan memastikan kelancaran program.

Implikasi dan Rekomendasi

Penting bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sejak awal.

Program ini tidak hanya menawarkan akses pinjaman modal, tetapi juga dirancang untuk menanggung beban operasional awal, termasuk honor bagi pengurus yang memenuhi syarat.

Gaji pengurus dapat ditanggung pemerintah jika mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan akta koperasi sudah sah.

Dengan memastikan kepatuhan terhadap semua syarat, terutama terkait struktur pengurus non-ASN dan validasi akta koperasi, pengurus dapat bekerja maksimal tanpa beban finansial pribadi, serta memastikan dana yang diajukan dapat cair dengan lancar.

3 Penyebab Utama Dana Koperasi Bisa Dicabut Sebelum Cair

Struktur Pengurus Tidak Lengkap atau Tidak Memenuhi Syarat:

- Kriteria: Koperasi harus memiliki struktur pengurus yang lengkap dan aktif, minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Baca Juga:

- Masalah: Jika pengurus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa aktif, atau tokoh formal pemerintahan, pengajuan dana akan otomatis ditolak.

Kriteria ini bertujuan untuk memastikan pengurus yang non-ASN dapat fokus sepenuhnya pada pengelolaan koperasi, dan memenuhi syarat penerimaan gaji dari pemerintah pusat, yang merupakan bagian dari program ini.

Akta Koperasi Tidak Terbit atau Tidak Terverifikasi:

- Kriteria: Akta pendirian koperasi harus sah dan terverifikasi oleh kementerian terkait.

- Masalah: Tanpa akta yang sah dan terverifikasi, sistem perbankan Himbara tidak akan dapat memproses pengajuan pinjaman.

Meskipun beberapa daerah mungkin menunggu dokumen dari pusat, banyak koperasi yang gagal melakukan tindak lanjut (follow up) terhadap proses penerbitan atau verifikasi akta ini, sehingga menghambat pencairan dana.

Kesalahan Fatal Lainnya dalam Pengajuan:

Ada hingga tujuh kesalahan fatal yang bisa menyebabkan dana koperasi sebesar Rp250 juta gagal cair.

Meskipun rincian spesifik tidak disebutkan, ini mengindikasikan pentingnya ketelitian dalam memenuhi semua persyaratan administratif dan operasional yang ditetapkan.(Desna Agustina Lesmana/Magang)