SOKOGURU - Pemerintah telah mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan ini penting bagi masyarakat yang ingin mulai menyusun rencana liburan, agenda keluarga, atau kegiatan penting lainnya di tahun mendatang.
Secara keseluruhan, kalender 2026 akan memiliki total 25 hari libur resmi, yang terbagi menjadi 17 hari libur nasional, dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan resmi ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani oleh Menko PMK, Menteri Agama, serta Menteri PAN RB pada Jumat, 19 September lalu.
Baca Juga:
Rincian Hari Libur Nasional 2025
Hari libur nasional adalah hari libur wajib yang ditandai dengan tanggal merah, mencakup peringatan keagamaan, hari besar nasional, dan perayaan tahun baru.
Berikut adalah daftar lengkap 17 hari libur nasional yang ditetapkan untuk tahun 2026:
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari 2026: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Saw
Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1477 Hijriah
Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1477 Hijriah
Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei 2026: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad Saw
Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Daftar Cuti Bersama 2026
Cuti bersama adalah kebijakan tambahan dari pemerintah yang biasanya diberikan berdekatan dengan hari libur nasional untuk memperpanjang waktu libur.
Ada 8 hari cuti bersama yang bisa Anda manfaatkan untuk rencana perjalanan panjang. Berikut adalah 8 hari cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2026:
Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Senin, 23 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga:
Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama untuk Pegawai
Penting untuk diperhatikan, terdapat ketentuan khusus terkait pelaksanaan cuti bersama bagi berbagai jenis pegawai. Aturan ini telah tertuang jelas dalam SKB 4 Menteri.
Berdasarkan SKB tersebut, "pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, atau pekerja akan mengurangi hak cuti tahunan mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing institusi atau perusahaan."
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan ASN yang berlaku.
Baca Juga:
Dengan adanya daftar lengkap ini, masyarakat kini memiliki panduan resmi untuk menyusun dan merencanakan agenda serta liburan panjang di tahun 2026 secara lebih matang. (*)